MAKASSAR – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Makassar terus mendorong penguatan penegakan hukum lingkungan hidup melalui inovasi GAKKUM PASTI (Penghentian Pelanggaran Tertentu yang Akuntabel, Seragam, Terukur, dan Berintegritas).

Inovasi ini diwujudkan melalui penyusunan dan penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) pemasangan dan pelepasan plang dan/atau garis Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan penghentian pelanggaran dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Implementasi aksi perubahan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Makassar, Muhammad Ihsan, S.P., selaku reformer dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator.

Petunjuk teknis yang disusun merupakan penjabaran operasional dari Rancangan Peraturan Deputi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman praktis bagi petugas dalam melaksanakan tindakan penghentian pelanggaran di lapangan.

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, Muhammad Ihsan bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta sejumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas rancangan petunjuk teknis pencabutan plang dan/atau garis PPLH sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme pelaksanaan inovasi GAKKUM PASTI.

Dalam forum tersebut, Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa GAKKUM PASTI merupakan inovasi untuk menghadirkan mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup yang lebih terarah melalui prosedur pemasangan dan pelepasan plang dan/atau garis PPLH yang jelas dan terstandar.

“Petunjuk teknis ini dirancang dengan pendekatan sederhana, operasional, dan mudah diterapkan oleh petugas di lapangan. Namun, setiap tahapan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas, baik dalam pengambilan keputusan pemasangan maupun pelepasan plang dan/atau garis PPLH,” ungkapnya.

Menurut Muhammad Ihsan, penerapan inovasi GAKKUM PASTI diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dan transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup.

Selain menjadi pedoman bagi petugas, inovasi ini juga diharapkan memperkuat tata kelola penghentian pelanggaran tertentu. Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berintegritas.