KENDARI – PT KDI atau PT Kelompok Delapan Indonesia diminta bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menyebabkan empat pekerja tambang tewas di area Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muhammad Saenuddin. Ia mengatakan perusahaan berkewajiban memenuhi hak para pekerja yang menjadi korban, termasuk memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kita meminta perusahaan melakukan hal-hal berkait dengan santunan kepedulian dan sebagainya karena itu kewajiban perusahaan,” kata Andi saat ditemui di Kendari, Kamis.
Andi menyayangkan kecelakaan yang terjadi di area PT KDI hingga mengakibatkan korban jiwa. Menurutnya, insiden tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.
“Harusnya sudah ada langkah-langkah perusahaan sebelum itu menjadi perhatian secara kelembagaan di DPRD,” ujarnya.
DPRD Sultra, kata Andi, berencana meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait kecelakaan tersebut. Meski informasi awal diperoleh dari pemberitaan media massa, DPRD tetap akan menindaklanjuti peristiwa itu.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya teguran hingga pencabutan kewenangan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kita menunggu kalau ada aduan yang masuk tentu diagendakan rapat dengar pendapat dengan perusahaan,” ujar Andi.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra telah membentuk tim untuk mengusut penyebab kecelakaan di lokasi PT KDI. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat pemanggilan kepada perusahaan.
“Kami sudah buat surat untuk memanggil pihak perusahaan tersebut,” kata Asnia.
Hingga saat ini, Disnakertrans Sultra belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan di area tambang tersebut. Pihak perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai kejadian, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pemerintah daerah setempat.
Laporan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan penyebab kecelakaan di PT KDI, termasuk apakah kejadian berkaitan dengan kelalaian pekerja atau adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Sejauh ini pihak perusahaan belum menyampaikan laporan kronologis kejadian sebenarnya seperti apa,” ungkap Asnia.
Asnia menyebut kecelakaan di PT KDI yang menewaskan empat pekerja menjadi insiden dengan jumlah korban meninggal terbanyak sejak Januari hingga September 2026. Dalam periode tersebut, tercatat sudah ada delapan kasus kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan.
“Karena hingga kini sudah ada delapan kasus kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Peristiwa di PT KDI terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.40 WITA. Saat itu, enam pekerja berada di Blok A PT KDI di Desa Lameruru untuk mengevakuasi ekskavator yang tertimbun longsor kecil ketika proses pengambilan sampel produksi.
Enam pekerja tersebut masing-masing berinisial DA (46), MM (20), BYP, PR (44), GK, dan WJ (27). Mereka merupakan pekerja PT KDI.
Ketika proses evakuasi berlangsung, kondisi cuaca sedang mendung. Para pekerja kemudian berencana melanjutkan proses evakuasi pada hari berikutnya. Namun, saat tim produksi berjalan untuk kembali dan ekskavator akan dikeluarkan, longsor kembali terjadi secara tiba-tiba.
Material longsor kemudian menimpa keenam pekerja. Dua orang berhasil menyelamatkan diri, termasuk operator ekskavator yang berhasil melakukan trapping keluar.
Sementara itu, empat pekerja lainnya, yakni BY, PR, GK, dan WJ, tertimbun longsor hingga meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan