Jakarta, Domainrakyat.com – Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah aparat keamanan Arab Saudi menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah terkait dugaan penipuan layanan ibadah haji. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pelanggaran aturan haji yang terus ditindak tegas oleh otoritas setempat menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Berdasarkan laporan kantor berita resmi Arab Saudi, SPA, Minggu (10/5/2026), kedua WNI tersebut diduga mempromosikan layanan haji palsu melalui media sosial.
Aparat keamanan menemukan sejumlah barang bukti berupa kartu haji palsu serta perlengkapan yang digunakan untuk mendukung praktik penipuan tersebut.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari operasi besar-besaran pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
Penindakan Tegas Dugaan Penipuan Ibadah Haji
Otoritas keamanan Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mematuhi regulasi haji yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran, termasuk promosi perjalanan haji ilegal dan penyalahgunaan visa kunjungan.
Kasus ini bukan pertama kali melibatkan WNI dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 WNI telah ditangkap dalam sepekan terakhir atas dugaan keterlibatan dalam promosi dan jual beli layanan haji tanpa izin resmi.
Dalam keterangannya, KJRI Jeddah menyebut aparat keamanan Arab Saudi juga melakukan operasi penyamaran untuk membongkar jaringan penyedia jasa badal haji dan penjualan hewan kurban ilegal yang dipasarkan melalui media sosial.
Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti seperti mesin printer, alat laminasi, kartu identitas, hingga sertifikat kurban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Arab Saudi Perketat Pengawasan Musim Haji
Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Kebijakan tegas diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jutaan jamaah dari berbagai negara.
Pelanggaran terkait haji ilegal tidak hanya berujung pada hukuman pidana, tetapi juga denda dalam jumlah besar. Jemaah yang mencoba berhaji menggunakan visa kunjungan nonhaji dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp92 juta.
Sementara itu, pihak yang terbukti memfasilitasi keberangkatan haji ilegal terancam denda mencapai 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp463 juta. Bagi warga asing, pelanggaran aturan haji juga dapat berujung deportasi serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji murah dan tidak resmi.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Arab Saudi juga terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.



Tinggalkan Balasan