Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Nama Budi Arie Setiadi Disebut dalam Dakwaan Judi Online, Projo Bersuara

×

Nama Budi Arie Setiadi Disebut dalam Dakwaan Judi Online, Projo Bersuara

Sebarkan artikel ini
budi arie setiadi

Jakarta, Domainrakyat.com – Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski belum menjadi tersangka, penyebutan namanya menarik perhatian publik. Relawan Pro Jokowi (Projo) pun meminta agar tidak terjadi narasi menyesatkan terkait dugaan budi arie setiadi terkait judi online.

Isi Dakwaan dan Keterlibatan Nama Budi Arie

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony mencari pihak yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lantas merekomendasikan Adhi Kismanto yang kemudian mempresentasikan alat pemindai (crawling) data situs-situs tersebut.

Pada April 2024, Adhi dan Zulkarnaen bertemu dengan Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Dalam pertemuan itu, Budi Arie diduga memberi arahan agar pengawasan situs judi online tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi, tetapi dipindahkan ke lantai 8, tempat bagian pengajuan pemblokiran berada. Arahan tersebut disetujui oleh Budi Arie, menurut isi dakwaan.

BACA JUGA:  Polres Ngawi Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Semeru 2026, Siapkan 300 Personel

Dakwaan juga menyebut bahwa Zulkarnaen memberitahu Adhi dan Samsul bahwa Budi Arie mengetahui praktik tersebut. Zulkarnaen mengklaim bisa mengamankan aktivitas penjagaan situs perjudian karena memiliki kedekatan dengan Budi Arie.

Pernyataan Projo: Hentikan Framing Jahat

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Projo, Handoko, meminta semua pihak menghentikan narasi sesat dan framing negatif terhadap Budi Arie. Ia menyebutkan bahwa informasi yang tidak utuh justru menciptakan kegaduhan dan menyesatkan publik.

“Stop narasi sesat dan framing jahat terhadap siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi. Kesimpulan berdasarkan asumsi dan kecurigaan tidak akan membawa kita pada kebenaran,” tegas Handoko.

BACA JUGA:  Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan mengakses informasi dari sumber yang kredibel.

Klarifikasi Budi Arie

Menanggapi isu tersebut, Budi Arie membantah tuduhan keterlibatan dalam upaya perlindungan situs judi online. Ia menyatakan siap bila harus dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Pasti enggak (terlibat),” ujarnya singkat di Istana Negara, Jakarta, pada 6 November 2024.

Kronologi dan Terdakwa

Kasus ini bermula dari dugaan penjagaan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Berdasarkan dakwaan, telah terjadi pembagian uang sebesar Rp 8 juta per situs antara Adhi (20%), Zulkarnaen (30%), dan disebut-sebut Budi Arie (50%).

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Musi Rawas Gelar RDPU Tindak Lanjuti Aduan Warga Muara Beliti

Adhi Kismanto bahkan membentuk grup Telegram bernama “Service AC” yang diikuti oleh beberapa pegawai Kominfo, guna memudahkan koordinasi terkait pengamanan situs judi online dari pemblokiran.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian dan penyertaan.

Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyimpulkan secara prematur. Isu budi arie setiadi terkait judi online sebaiknya disikapi dengan bijak dan menunggu hasil akhir dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!