BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Seorang Warga Dusun Jambean, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, Banyuwangi, mengeluhkan keberadaan warung yang diduga beroperasi sebagai tempat karaoke.
Warung tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat karena beroperasi hingga larut malam, terutama sekitar pukul 24.00 WIB. (27/03/25)

Pengaduan ini dilaporkan melalui layanan SP4N Lapor Izin, mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tengah menertibkan hiburan malam selama bulan Ramadan. Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang dinilai tidak tertib tersebut.
Sebagai respons, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih telah melapor. Laporan akan segera ditindaklanjuti,” tulis Satpol PP dalam tanggapannya.
(Tim)