Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Kapolres Jember Baru Diuji!!! Dugaan Arena Sabung Ayam di Bedengan Jadi Tolok Ukur Keseriusan Penegakan Hukum

×

Kapolres Jember Baru Diuji!!! Dugaan Arena Sabung Ayam di Bedengan Jadi Tolok Ukur Keseriusan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

JEMBER, DOMAINRAKYAT.COM

Pergantian kepemimpinan di Polres Jember membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menginginkan penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa kompromi. Sosok AKBP Alaiddin yang kini mengemban amanah sebagai Kapolres Jember langsung dihadapkan pada ujian nyata, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Rabu (05/08/2026).

Harapan masyarakat semakin menguat setelah dalam apel perdana, AKBP Alaiddin menegaskan komitmennya agar seluruh personel Polres Jember bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disambut positif, namun masyarakat menilai komitmen itu kini harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi pesan seremonial di lapangan apel.

Beredarnya informasi mengenai Dugaan aktivitas sabung ayam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di mata publik, keberhasilan seorang Kapolres tidak diukur dari banyaknya pernyataan atau slogan yang disampaikan, melainkan dari keberanian mengambil tindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

Penanganan yang profesional, objektif, dan transparan akan menjadi ukuran nyata atas komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa apabila informasi dugaan tersebut benar adanya, maka pembiaran terhadap praktik perjudian berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, mereka berharap tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan status, kedudukan, maupun kepentingan tertentu.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh sebab itu, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Publik kini menunggu langkah konkret Kapolres Jember beserta jajarannya. Penanganan terhadap informasi dugaan praktik perjudian di Bedengan dinilai akan menjadi salah satu tolok ukur awal apakah komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Masyarakat berharap kepolisian segera memberikan kepastian melalui langkah penyelidikan yang profesional sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin kuat karena dibangun atas dasar kinerja, transparansi, dan kepastian hukum, bukan sekadar narasi. Catatan redaksi:

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *