Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Berkedok Warung Kopi, Dugaan Peredaran Obat Keras Berbahaya di Penanggungan Ajung Dikeluhkan Warga, APH Didesak Bertindak

×

Berkedok Warung Kopi, Dugaan Peredaran Obat Keras Berbahaya di Penanggungan Ajung Dikeluhkan Warga, APH Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

JEMBER, DOMAINRAKYAT.COM

Warga di kawasan Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, mengeluhkan dugaan adanya praktik peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang disebut berkedok warung kopi di area perkebunan tebu. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Y. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebutkan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir karena aktivitas yang diduga sebagai peredaran obat keras tersebut dinilai berlangsung secara terbuka.

“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi tetap saja buka lagi. Seolah tidak tersentuh hukum,” ujar warga tersebut, Jumat (31/07/2026).

Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut sehingga praktik yang diduga melanggar hukum itu masih terus berlangsung. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polsek Ajung maupun Polres Jember yang membenarkan adanya praktik perlindungan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Masyarakat berharap jajaran Polsek Ajung dan Polres Jember segera mengambil langkah nyata dengan melakukan penyelidikan, penindakan apabila ditemukan unsur pidana, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Warga menilai penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Ajung, Polres Jember, maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *