Scroll untuk Baca Berita
Nasional

Kegiatan Tambang Ilegal Diduga Tanpa Izin Memunculkan Pertanyaan Besar, Mohon APH Bertindak Tegas!!!.

×

Kegiatan Tambang Ilegal Diduga Tanpa Izin Memunculkan Pertanyaan Besar, Mohon APH Bertindak Tegas!!!.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Aktivitas salah satu tambang dikelola inisial Y.A di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, tambang tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Kegiatan tambang diduga tanpa izin ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Banyuwangi.

Tim yang semestinya berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, justru dinilai abai dalam menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal tersebut. Sabtu (14/6/25).

 

Perlu diketahui, aktivitas tambang tanpa izin ini tak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan kerugian negara.

Tambang ilegal menghilangkan potensi pendapatan dari sektor retribusi dan pajak daerah yang seharusnya menjadi sumber pemasukan pemerintah.
Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi.

Dan perludiketahui juga, Pertambangan pasir dan batu ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi (Bungkam) dan malah memblokir nomer whatsapp wartawan/jurnalis itu!!!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *