Scroll untuk Baca Berita
Berita

Diduga Berkedok Tempat Biliar, Bangunan di Belakang Alfamart Jenggawah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Berbahaya

×

Diduga Berkedok Tempat Biliar, Bangunan di Belakang Alfamart Jenggawah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Berbahaya

Sebarkan artikel ini

JEMBER, DOMAINRAKYAT.COM

Dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jember. Kali ini, sebuah bangunan yang diduga berkedok sebagai tempat usaha biliar di belakang gerai Alfamart, Dusun Krajan Tengah, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, diduga menjadi lokasi transaksi obat keras berbahaya yang dilakukan secara bebas.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh Tim Investigasi Media Sebagai Sosial Kontrol, aktivitas di lokasi tersebut terekam pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.36 WIB. Sejumlah warga mengaku resah karena bangunan tersebut diduga kerap didatangi orang-orang yang hendak membeli obat keras berbahaya kepada Penjual bernama Desta

Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, obat keras yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut antara lain Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextromethorphan (Dextro).

Kedua jenis obat tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Apabila terbukti diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan serta membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat.

Peredaran obat keras secara ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu ketergantungan, gangguan kejiwaan, hingga meningkatnya angka kriminalitas. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Media Sebagai Sosial Kontrol dari sejumlah narasumber, aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut bernama Desta. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, sejumlah narasumber juga mengaku mendengar adanya dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut memperoleh perlindungan dari seseorang yang disebut sebagai oknum TNI. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut maupun konfirmasi dari pihak TNI, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.

Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kasat Resnarkoba Polres Jember, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. Penindakan yang cepat dan menyeluruh dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi para narasumber. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Apabila memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil penelusuran awal, dokumentasi lapangan, dan keterangan narasumber. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Tim Investigasi Media Sebagai Sosial Kontrol berkomitmen menyajikan pemberitaan yang profesional, berimbang, mengedepankan prinsip verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *