JEMBER, DOMAINRAKYAT.COM –
Warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan lingkungan. Keluhan tersebut disampaikan warga kepada tim redaksi pada Jumat (31/07/2026).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat banyak anak muda, baik laki-laki maupun perempuan, keluar masuk sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras berbahaya.
> “Sering, Mas. Di sini banyak anak muda laki-laki maupun perempuan lalu lalang keluar masuk rumah itu,” ujar warga.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, rumah tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial Kholik. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antaranya:
Pasal 435, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau tidak memiliki izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 436, yang juga mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi, termasuk obat keras yang disalahgunakan.
Apabila dalam penanganan perkara ditemukan unsur tindak pidana narkotika, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan fakta hasil penyidikan.
Tim redaksi mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim).