Dari hasil rapat tersebut, disepakati pembagian SHUK dengan proporsi sebagai berikut:
Koperasi Tanjung Hanau Mandiri: 9,62%Koperasi Parang Batang Mandiri Bersatu: 18,36% Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera: 72,02%
Selain pembagian tersebut, forum juga menekankan pentingnya verifikasi ulang data lahan plasma untuk memastikan keakuratan sebelum pembagian hasil dilakukan.
Pemerintah daerah menilai langkah ini sangat krusial untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga akuntabilitas antara pihak koperasi dan perusahaan inti.
Dalam arahannya, Bupati Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan hak-hak petani plasma terlindungi secara adil dan transparan.
“Kita ingin setiap koperasi dan anggota plasma benar-benar menerima haknya secara proporsional. Pemerintah daerah menjadi jembatan agar semua pihak, baik koperasi maupun perusahaan, berjalan di jalur yang terbuka dan adil,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa hasil rapat ini akan dijadikan pedoman resmi bagi semua pihak dalam penyusunan laporan akhir yang akan dibahas bersama PT Sawitmas Nugraha Perdana pada 7 November 2025 mendatang di kantor perusahaan.
Rapat yang berlangsung kondusif tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat petani plasma di Seruyan.