Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JATIM
  • KALTIM
  • KALTENG
  • SUMSEL
  • SUMUT
  • INDEKS

Topik Terpopuler

mahasiswa kkn
polres bulukumba
universitas hasanuddin
polri
bantaeng
Bagikan:
Wartawan Dilarang Meliput Aksi GSBI di Depan PT Yongstar, Diduga Langgar Kebebasan Pers

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Wartawan Dilarang Meliput Aksi GSBI di Depan PT Yongstar, Diduga Langgar Kebebasan Pers

2026-02-04 12:17 PM
Tim Editor
Bagikan:
Sukabumi – Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan dari salah satu tatarmedia, menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers. Meski demikian, mereka tetap dilarang meliput, padahal aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

Baca Juga:
Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti. Ini menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang dan UUD. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Isep Panji.

Menanggapi kejadian tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Baca Juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika jurnalistik, serta ketentuan keamanan, khususnya terkait kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi perusahaan.

Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama apabila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.

Baca Juga:
Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Hukum

Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Berita

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soetta Ditutup Sementara

Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Sepak Bola ‘Rejodadi League’ Antar-Dusun Resmi Digelar

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Lihat Semua

Daerah

Diskominfo SP Banyuasin Beri Tanggapan soal Pengadaan Jasa Internet 2025

K-MAKI Beberkan Temuan BPK RI Terkait Belanja Internet Diskominfo Banyuasin

K-MAKI Soroti Temuan Berulang BPK RI soal Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin

Lihat Semua

Kriminal

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Zonk, Satpol PP Banyuasin Gagal Total Tagkap Aktivitas Galian C. Kok Bisa?

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Hibah Rp13,8 Miliar Dinas Perikanan Seruyan Diusut,Jaksa Bongkar Dugaan Pengondisian Hingga Fee.

Berita
02

Jabatan Menteri Keuangan Beralih, Purbaya Serahkan Tugas kepada Suahasil

Ekonomi
03

Kembali Menjadi Trader, Purbaya Yudhi Sadewa Tak Incar Jabatan Baru

Berita
04

HUT ke-2 AMP Jadi Momentum Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat Pesawaran, Launching Mobil ACT dan Santuni Ratusan Warga

Berita
05

Jaga Kamtibmas,Personel Polsek Seruyan Hulu Aktif Sambangi Warga Tumbang Manjul.

Berita
06

Chinook Jepang Bersiap Perkuat Pemadaman Karhutla di Murung Raya

Kalteng
07

ISPU Memburuk, Sekolah di Puruk Cahu Alihkan Pembelajaran ke Daring

Murung Raya
08

Tekan Resiko Api Meluas,Polsek Hanau dan Tim Gabungan Padamkan Titik Api di Km 147.

Berita
09

BNPB Semai Garam di Langit Kalteng, OMC Diharapkan Bantu Redam Karhutla hingga Murung Raya

Kalteng
10

Protes Distribusi BBM, Aliansi Masyarakat Resah Geruduk Pertamina Kalteng

Kalteng

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved

Exit mobile version