Scroll untuk baca berita
News

KPK Tetapkan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana PEN Koltim

79
×

KPK Tetapkan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana PEN Koltim

Sebarkan artikel ini

Domainrakyat.com, Raha — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

KPK menetapkan tersangka baru berhubungan dengan ditangkapnya Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terkait dengan pengajuan dana PEN tahun 2021.

Hasil penyelidikan KPK, aliran dana itu hingga menemukan tersangka baru pejabat di Muna. KPK juga menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Laoke. KPK juga menahan LM Rusdianto Emba (Adik Bupati Muna).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui WhatsAppnya, Kamis, 22 Juni 2022 mengatakan, sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka. Kemudian, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Terakhir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar.

Kata Ali Fikri, konstruksi perkara itu Bupati Kolaka Timur berkeinginan untuk menambahkan penambahan dana kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

“Agar prosesnya bisa dilakukan maka Andi Merya Nur segera menghubungi LM Rusdianto Emba karena memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, LM Rusdianto Emba menjalin komunikasi dengan Sukarman Laoke karena memiliki banyak kenalan di pemerintahan pusat. Setalah itu, Sukarman Laoke menyampaikan lagi kepada LM Rusdianto Emba karena saat itu Pemkab Muna juga mengajukan dana pinjaman PEN daerah.

Selanjutnya, mereka melakukan pertemuan disalah satu hotel di Kendari Sulawesi Tenggara untuk membahas pengajuan dana Kolaka Timur. Di hotel tersebut, dihadiri oleh Andi Merya Nur, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba.

“Salah satu syarat dana PEN agar proses dapat disetujui dengan adanya pertimbangan dari Kemendagri khususnya Dirjen Bina Keuangan Daerah yang dimana saat itu dijabat oleh Mochamad Ardian Noervianto,” bebernya.

Saat itu, Andi Merya Nur mempercayakan kepada LM Rusdianto Emba dan Sukarman Laoke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan admistrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan yang diajukan ke Kemendagri senilai Rp 350 miliar.

“Sukarman Laoke, Laode Syukur Akbar dan LM Rusdianto Emba diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya Nur dengan Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta. Dari pertemuan itu,

Mochamad Ardian Noervianto diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

“Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur kepada Mochamad Ardian Noervianto dilakukan melalui perantaraan LM Rusdianto Emba, Sukarman Laoke dan Laode Syukur Akbar diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

Atas bantuannya, Sukarman Laoke dan Laode Syukur Akbar diduga menerima sejumlah uang dari Andi Merya Nur melalui LM Rusdianto Emba yaitu sekitar Rp 750 juta.

Atas perbuatannya, tersangka LM Rusdianto Emba melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian tersangka Sukarman Laoke sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa menahan Sukarman Laoke selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni-12 Juli 2022 di Rutan KPK pada kavling C1.

“KPK prihatin dana PEN yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” ucapnya.

Sumber: Beritasultra.id

Ikuti berita terkini dari Domainrakyat.com di Google News, klik di sini.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel