Aktivis Pendukung (AFP/STR/JIJI PRESS) |
Domainrakyat.com — Pengadilan Osaka pada hari Senin memutuskan bahwa larangan Jepang terhadap pernikahan sesama jenis bukanlah “inkonstitusional”. Hal itu memberikan pukulan bagi aktivis hak-hak LGBTQ di satu-satunya dari tujuh negara yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin yang sama untuk menikah.
Tiga pasangan sesama jenis telah mengajukan kasus ini ke pengadilan distrik Osaka, hanya yang kedua yang mendengar tentang masalah ini di Jepang. Selain menolak klaim mereka bahwa larangan tersebut bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan menolak klaim mereka untuk ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.414).
Putusan itu menghancurkan harapan para aktivis untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah Jepang untuk mengatasi masalah ini setelah pengadilan Sapporo pada Maret 2021 memutuskan mendukung klaim bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”, tetapi meningkatkan dukungan publik dalam jajak pendapat untuk pernikahan sesama jenis, dan pengenalan hak kemitraan untuk pasangan sesama jenis di ibukota Tokyo minggu lalu, telah meningkatkan harapan aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.
Sumber: JakartaPost