BANYUASIN — Sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali dipertanyakan menyusul munculnya dugaan pelanggaran pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) oleh sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Talang Kelapa.

Sorotan mengarah pada efektivitas pengawasan pemerintah daerah, terutama di tingkat bawah, setelah dugaan pelanggaran terhadap kawasan aliran sungai kembali ditemukan. Persoalan ini mencuat ketika polemik bangunan Restoran Telaga Rasa yang diduga berdiri di atas kawasan DAS belum sepenuhnya tuntas, kini muncul dugaan serupa yang melibatkan PT Sriwijaya Alam Segar, produsen Mie Sedaap.

Perusahaan tersebut diduga membangun pagar beton yang berada tepat di atas atau menutup sebagian aliran anak sungai di kawasan Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Dugaan itu terungkap setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan sungai. Sebab, apabila bangunan atau struktur permanen benar berada di atas aliran sungai atau kawasan yang dilindungi, keberadaannya berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan meningkatkan risiko banjir ketika debit air meningkat.

Seorang warga setempat, Musakip, mengatakan kondisi tersebut telah menjadi kekhawatiran masyarakat. Menurut dia, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air kerap meluap dan berdampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk sumber air warga.

“Ini pagar dinding punya mie sedap. Kalau musim hujan banjir pasti dan air luapan masuk ke dalam sumur,” kata Musakip.

Dugaan pelanggaran tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lain: sejauh mana pemerintah setempat menjalankan fungsi pengawasan sebelum dan selama aktivitas pembangunan berlangsung.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Benny, menegaskan bahwa pembangunan bangunan permanen di atas DAS tidak diperbolehkan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan melakukan koordinasi dan peninjauan ke lokasi.

“Sudah jelas tidak boleh bangunan di atas DAS. Segera akan kami berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, khususnya pemerintah setempat. Seharusnya sistem pengawasan di tingkat bawah aktif ketika mengetahui aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pengusaha,” ujar Benny, di Pangkalan Balai, Senin, 3 Juli 2026.

Menurut Benny, apabila hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar persoalan pemanfaatan kawasan aliran sungai di Kecamatan Talang Kelapa yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Sebelumnya, keberadaan bangunan Restoran Telaga Rasa di Kelurahan Sukajadi juga menjadi sorotan karena diduga berdiri di kawasan DAS.

Benny mengatakan pihaknya akan kembali memanggil pengelola restoran tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya, di mana pihak pengusaha disebut telah menyatakan kesediaan membongkar sendiri bangunan yang dinilai bermasalah.

“Mereka kemarin berjanji dalam waktu tiga bulan akan membongkar secara mandiri. Nanti kami panggil kembali,” tegasnya.

Munculnya dua persoalan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan kawasan sungai. Pemerintah tidak cukup hanya bertindak setelah persoalan menjadi sorotan publik. Pengawasan sejak tahap awal pembangunan diperlukan agar dugaan pelanggaran tidak terlanjur terjadi dan fungsi sungai tetap terlindungi.