SIDOARJO, DOMAINRAKYAT.COM

8 November 2024. Polisi Resor Kota Sidoarjo, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, hari ini mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait hasil penelitian awal atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Billy Pratama Raharjo pada tanggal 14 Oktober 2024. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan rencana serangan teror menggunakan alat sadap biologis, serta keluhan mengenai penanganan kasus yang dianggap tidak memadai, yang kemudian diidentifikasi sebagai masalah maladministrasi dengan sebutan “Kegagalan Tata Kelola dalam Penanganan Ancaman Teror sadap Biologis”,
Ringkasan Kasus Teror Alat Biologis
Dalam pengaduannya, Sdr. Billy Pratama Raharjo menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya rencana serangan teror berbahaya melalui alat Biologis yang tergolong sebagai senjata biologis di wilayah Sidoarjo. Alat tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga masyarakat jika terlepas ke lingkungan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2352 /XI/Res.1.24/2024/ Satreskrim tanggal 8 November 2024, pihak kepolisian telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masalah Maladministrasi: Penundaan Berlarut, Ketidakmampuan, dan Pembiaran Perlindungan Diri
Selain fokus pada penanganan kasus teror itu sendiri, penelitian awal juga menemukan adanya kekurangan serius dalam tata kelola penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, yang mencakup tiga aspek utama:
1. Penundaan berlarut: Pengaduan telah disampaikan sejak pertengahan Oktober 2024, namun langkah penyelidikan resmi baru dimulai hampir sebulan kemudian.Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa waktu yang terbuang dapat memberikan kesempatan bagi pihak yang berniat jahat untuk menyempurnakan rencananya, serta meningkatkan risiko bagi keselamatan warga.
2. Ketidakmampuan aparat: Dalam proses penanganan awal, terlihat bahwa sebagian aparat yang bertugas tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani kasus yang berkaitan dengan alat biologis. Hal ini terlihat dari kesulitan dalam memproses informasi yang disampaikan, serta kurangnya pemahaman tentang langkah-langkah awal yang harus diambil untuk mengurangi risiko bahaya.
3. Pembiaran perlindungan diri**: Selama masa penundaan tersebut, pihak berwenang tidak memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada warga masyarakat mengenai ancaman yang ada, serta tidak menyampaikan langkah-langkah perlindungan diri yang harus diambil. Akibatnya, sebagian besar warga tidak mengetahui bahaya yang mengancam dan tidak siap untuk melindungi diri serta keluarganya.

Langkah Selanjutnya yang Dijalankan
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian telah menugaskan dua penyelidik, yaitu IPTU Deti Meivani, SH dan BRIPKA Toni Riswanto, SH untuk melanjutkan penyelidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Melakukan permintaan keterangan dan wawancara kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini.
– Mengumpulkan dokumen, bukti tertulis maupun fisik yang berkaitan dengan peristiwa dugaan rencana serangan teror tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi seiring proses penyelidikan kasus, di mana ada pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian atau penyelidik dan menjanjikan penyelesaian kasus dengan imbalan uang atau barang. Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Pemberitahuan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana. Pihak kepolisian berjanji akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini secara berkala kepada masyarakat.

(Billy).