Scroll untuk baca berita
News

Mulai 1 Juli, Pemerintah Menerapkan Iuran Baru BPJS Kesehatan sesuai Pendapatan?

82
×

Mulai 1 Juli, Pemerintah Menerapkan Iuran Baru BPJS Kesehatan sesuai Pendapatan?

Sebarkan artikel ini
Mulai 1 Juli, Pemerintah Menerapkan Iuran Baru BPJS Kesehatan sesuai Pendapatan?

 

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Domainrakyat.com — Iuran BPJS terus mengalami perubahan. Bahkan, kali ini tidak hanya tarifnya yang berubah, tetapi juga ada perubahan pada aturannya. Sistem kelas, yakni; kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus oleh pemerintah dan digantikan dengan Program Kelas Standar.

BPJS Kesehatan rencananya akan mulai menerapkan program itu pada 1 Juli di beberapa rumah sakit vertikal.

Meski begitu, kemungkinan besar penghapusan layanan tingkatan ini belum dilakukan secara merata di seluruh rumah sakit pada 1 Juli mendatang.

Karena, pihak BPJS Kesehatan terlebih dahulu akan menerapkan program kelas standar ini hanya di beberapa rumah sakit saja, sebagai uji coba.

Dengan adanya penghapusan layanan tingkat kesehatan ini, apakah iuran tiap bulannya juga ikut berubah?

Berapa iuran baru BPJS Kesehatan?

Hingga saat ini, pihak BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara resmi  berapq iuran baru yang harus ditanggung masyarakat.

Bahkan masyarakat sempat dibuat risau karena tersiar kabar, bahwa iuran baru BPJS Kesehatan sebesar Rp75 ribu per bulan.

Namun, itu hanyalah kabar burung. Pihak BPJS pun telah membantah perihal kabar iuran baru senilai Rp75 ribu yang sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat, karena saat ini, pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran perbulan yang harus dibayarkan masyarakat.

Penetapan iuran baru BPJS Kesehatan ini mekanismenya masih tahap pembahasan. Meski demikian, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengimbau pemerintah, agar mengeluarkan atau menetapkan tarif BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat.

Di mana peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan atau gaji tinggi, akan mendapat iuran lebih besar, pun sebaliknya, masyarakat dengan gaji yang lebih rendah, akan mendapat iuran yang kecil.

Jadi, Meski besaran iuran berbeda, namun, fasilitas rawat inap yang digunakan tetap sama.

Dengan demikian, jika penerapan kelas standar ini telah dilakukan secara nasional, maka pelayanan kelas rawat inap yang sebelumnya diterapkan, tidak akan diberlakukan lagi. Namun, pelayanan medis tetap sama.

Dari berbagai sumber yang beredar, penerapan BPJS Kesehatan program Kelas Standar ini bakal diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal terlebih dulu, sebagai langkah uji coba.

Setelahnya, penerapan kelas standar ini akan diperluas secara bertahap di rumah sakit lainnya di seluruh indonesia.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini 

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel