Ilustrasi, TKI ilegal yang diamankan di Tanjung Balai Asahan |
Nunukan, DOMAINRAKYAT.com – Polres Nunukan berhasil menggagalkan 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang hendak menyeberang ke Malaysia, Jumat (15/07/2022), sekitar pukul 13.00 Wita.
Di TKP, Polres Nunukan juga berhasil menangkap dua pria inisial NS (42) dan AB (39) yang diduga hendak memfasilitasi keberangkatan belasan PMI ilegal tersebut.
Mereka diamankan di pinggir laut Jalan Lingkar Nunukan hal itu disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati.
Siswati mengatakan siang itu, pihaknya mendapati sebanyak 18 orang terdiri dari dewasa dan anak-anak berada di pinggir laut Jalan Lingkar.
Belasan orang itu diduga akan menyeberang ke wilayah Kelabakan, Malaysia melalui jalur laut Nunukan.
“Mereka terdiri dari 5 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. Jadi mereka rencana mau menyeberang ke wilayah Malaysia dengan sarana transportasi speedboat 85 PK,” kata Siswati, Senin (18/07/2022)
Pada TKP (tempat kejadian perkara) yang sama, polisi juga menemukan tersangka AB.
“Tersangka AB yang membawa belasan orang itu dari tempat penampungan menuju ke dermaga speedboat,” ucapnya.
Bahkan tersangka AB membenarkan bahwa 18 warga asal Sulawesi Selatan itu akan dia bawa ke wilayah Kelabakan, Malaysia dengan menggunakan jasa pengurus NS.
“AB diduga merupakan orang suruhan NS yang bertugas membawa 18 WNI dari penampungan (rumah NS), menuju Jalan Lingkar untuk dinaikkan ke speedboat,” ujar Siswati.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik Polres Nunukan, 18 WNI tersebut ingin bekerja ke Malaysia, namun tidak dilengkapi dengan dokumen paspor.
Siswati menyampaikan bahwa NS mengaku menjual jasa untuk memfasilitasi WNI keluar negeri secara ilegal dengan upah bervariatif mulai RM450-RM1.100 atau bila dirupiahkan sebesar Rp1,5-Rp3,7 juta.
“Tapi upah tersebut akan dibayarkan kepada AB saat berhasil mengantarkan 18 WNI itu sampai ke Kelabakan, Malaysia,” tuturnya.
Siswati beberkan selain 18 WNI itu masih ada lagi sebanyak 34 WNI yang berada di penampungan sementara, rumah tersangka NS.
Dari tangan NS, Polisi menemukan uang sebesar RM1.600 atau Rp5,3 juta dan Rp705.000 yang diduga uang dari hasil jasanya memfasilitasi WNI masuk ke Malaysia secara ilegal.
“Di rumah NS terdapat 34 WNI lagi terdiri dari 28 orang dewasa dan 6 orang anak-anak. Mereka menunggu giliran untuk diseberangkan oleh NS ke Kelabakan, Malaysia. Semua warga Sulawesi Selatan,” ungkap Siswati.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini