Scroll untuk baca berita
News

Geng Motor Penyerang Pesantren Ulul Al-Bab di Makassar Berhasil Diringkus Polisi

81
×

Geng Motor Penyerang Pesantren Ulul Al-Bab di Makassar Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Para pelaku diamankan di Mapolsek Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (19/7/2022) siang.

 

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Makassar, DOMAINRAKYAT.com – Geng Motor yang menyerang Pondok Pesantren Ulul Al-Bab di Jl Dg Ramang, Sudiang, Makassar telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, para pelaku tersebut juga menyerang minimarket dan warung coto yang juga berlokasi di Kecamatan Biringkanaya. Aksi penyerangan yang terekam kamera CCTV itu pun viral di media sosial.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, ada 17 pelaku yang berhasil diamankan.

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Hanya saja, setelah didalami penyidik, kata Kompol Andi Alimuddin, hanya enam yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Kita sudah amankan yang penyerangan indomaret dan (ponpes) Ulul Albab kemarin,” kata Kompol Andi Alimuddin saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, Selasa (19/7/2022) siang.

“Awalnya ada sekitar 17 orang, tapi kita pilah-pilah ada yang indikasi terlibat ada 11 orang dan dari 11 orang itu ada enam (pelaku),” sambungnya.

Ke enam pelaku geng motor itu, berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18).

Mereka kata Alimuddin diamankan di sejumlah tempat di Makassar, termasuk di Kabupaten Maros.

“Motif mereka awalnya ingin mencari musuhnya. Tapi karena musuhnya tidak ditemukan, mereka langsung kejar kalau lihat orang,” bebernya.

Namun demikian, dalam insiden penyerangan itu kata Alimuddin tidak menimbulkan adanya korban luka ataupun jiwa.

“Barang bukti kami mengamankan sejumlah anak panah dan senjata tajam,” tuturnya.

Dalam kasus itu, Alimuddin dan jajarannya mengaku masih memburu tiga orang lainnya yang turut terlibat.

Sementara keenam pelaku yang telah ditangkap terancam Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel