Scroll untuk baca artikel
News

Bharada E dikabarkan telah kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

×

Bharada E dikabarkan telah kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Sebarkan artikel ini

 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Instagram/richardlumiu

DOMAINRAKYAT.com – Info terkini, Bharada E dikabarkan telah kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Padahal sebelumnya diketahui bahwa Bharada E adalah satu di antara ajudan Irjen Ferdy Sambo dan disebut sebagai penembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Non-Aktif Irjen Ferdy Sambo.

Kabar pemindahan tugas ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Itu artinya, kini Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.

BACA JUGA:  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri pembukaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54

Hasto mengaku pihaknya juga baru mengetahui hal itu setelah melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Namun, Bharada E belum menjalani pemeriksaan sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

Menurut Hasto, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Ia mengatakan, bahwa perwakilan dari Brimob yang akhirnya datang dan menjelaskan status tugas dari Bharada E.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan

LPSK pun sudah kembali bersurat ke Brimob untuk membatu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.

Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.

Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.

Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan. (*)

BACA JUGA:  Keluarga Sesalkan Dugaan Arogansi Oknum Polisi, Korban Alami Luka di Kepala dan Bibir

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *