Scroll untuk melanjutkan

Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda! Korlantas Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Ilustrasi STNK. Foto: Net

DOMAINRAKYAT.com – Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari akun resmi Devisi Humas Polri, Sabtu (30/7/2022), Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi M.Si menyebut, aturan ini secepatnya akan diberlakukan, karena sudah ada di undang-undang sejak tahun 2009 

BACA JUGA:  Kasus Pengerusakan Rumah di Desa Manuk Mulia Mandek Dua Bulan, Keluarga Minta Keadilan

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang, Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).

Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

BACA JUGA:  Hadirkan Inisiatif yang Memberikan Dampak Nyata bagi Indonesia, Telkom gelar Donor Darah dan Pelestarian Lingkungan Dengan Pengolahan Limbah

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

Topik Terkait

Berita Terkait

Terpopuler

Terbaru

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com