Makassar, Domainrakyat.com – Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Kota Makassar Kartia Bado mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu. Alur tersebut mulai dari pengusulan pembagian laba hingga Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto turut menjadi salah satu penerima asuransi dwiguna jabatan sebesar Rp 600 juta.
Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6/2023). Total ada 12 saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh Direktur Utama ke wali kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Danny Pomanto. Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar.
Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas. Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba dengan persentase yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.
“Kalau persentasinya anggaran pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasprod (jasa produksi) 10 persen, direksi sebesar 5 persen,” kata Kartia di persidangan.
Lebih lanjut Kartia menjelaskan jajaran Direksi PDAM Kota Makassar kemudian menindaklanjuti SK wali kota dengan mengeluarkan SK turunan yang selanjutnya disebut dengan SK direksi. SK ini salah satunya mengatur soal pembagian laba dalam bentuk voucher.
“Kan pembuatan voucher SK Direksi,” kata Kartia.
SK direksi disebut saksi Kartia salah satunya mengatur adanya asuransi dwiguna jabatan. Salah satu penerimanya adalah Danny Pomanto sebagai wali kota.
Kartia mengatakan bahwa Danny Pomanto telah menerima asuransi dwiguna sedikitnya satu kali pada tahun 2016. Dia mengaku hanya mengetahui pencairan tersebut saat dirinya menjabat.
“Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya. Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” kata Kartia.
Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi lantas menjawab wali kota dimaksud adalah Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” kata saksi
Lebih lanjut, jaksa juga mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakil wali kota saat itu. Terungkap Danny menerima sekitar Rp 600 juta.
“Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta),” jawab saksi.
Sementara mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.
“Rp 453.755.520,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Kartia juga sempat ditanya oleh hakim soal kerugian negara yang belakangan ditemukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kartia tahu hasil pemeriksaan BPK di 2018?” tanya hakim.
Saksi Kartia lantas menjawab bahwa BPK menilai kebijakan direksi dianggap merugikan negara. Salah satunya adalah soal jasa produksi.
“Yang saya ketahui hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, ada dua di situ yang dianggap melebihi. Satu adalah jasa produksi,” kata saksi Kartia di persidangan.
Lebih lanjut Kartia mengatakan auditor BPK pada saat itu mengatakan jasa produksi seharusnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Sedangkan (direksi berlandaskan) Perda Nomor 6 Tahun 1974,” kata Kartia.
Sementara soal pembayaran dana pensiun, menurut Kartia, BPK menilai pembayaran yang dilakukan melebihi 10 persen dari laba tahunan seperti ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974.
“Satu lagi asuransi, asuransi itu kan satu anggaran, BPK itu berhitung bahwa dana pensiunan asuransi hanya boleh menggunakan 10 persen dari laba setiap tahun,” kata Kartia.