MATA KIRI RUSAK TOTAL, BPJS KESEHATAN TETAP TOLAK DENGAN ALASAN KERJA, PADAHAL SUDAH LENGKAP SURAT KETERANGAN RESMI

 

PALEMBANG – Domainrakyat.com – Nasib naas menimpa Ngadiman (65), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Saat sedang memperbaiki dan merenovasi rumah milik anaknya sendiri tanpa dibayar upah, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera parah pada mata sebelah kiri. Luka tersebut terinfeksi berat hingga berujung kebutaan permanen. Rabu 24 Juni 2026

Pengajuan penanganan medis gratis lewat BPJS Kesehatan justru kandas. Pihak BPJS berkeras menolak menjamin biaya pengobatan dengan alasan keliru bahwa peristiwa itu masuk kategori kecelakaan kerja, padahal sudah dilampirkan berkas-berkas resmi dari pemerintah kelurahan dan puskesmas.

Kejadian bermula saat korban sibuk mengerjakan perbaikan bangunan di rumah anaknya yang beralamat di Jl. Sukamakmur RT. 20 RW. 09 Lingkungan V Kelurahan Air Batu. Tanpa sengaja, mata kirinya terkena serpihan yang menimbulkan luka terbuka. Karena penanganan awal terlambat, infeksi menyebar cepat ke seluruh bagian dalam bola mata. Hasil pemeriksaan medis lengkap di RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan memperlihatkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Seluruh bagian tengah mata tertutup putih keruh, pembuluh darah meradang hebat, dan struktur jaringan rusak parah akibat infeksi lanjut. Dokter menyatakan fungsi penglihatan mata kiri sudah hilang total dan tidak bisa diselamatkan lagi, serta harus segera diobati agar tidak menular ke mata sebelah kanan yang masih sehat.

Klarifikasi mengenai penolakan ini terungkap jelas lewat pesan percakapan pihak rumah sakit dengan keluarga pasien. Pihak RS Khusus Mata memberikan konfirmasi tertulis yang berbunyi: “Dari pihak BPJS menyebutkan bahwa kasus Bapak ini masih berhubungan dengan pekerjaan, jadi seharusnya dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Kami sudah konfirmasi ulang bahwa Bapak membetulkan rumah anak dan tidak mendapatkan upah, namun jawaban dari BPJS tetap seperti itu Pak.”

Padahal, untuk memperkuat status dan haknya, keluarga sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi resmi. Berdasarkan Surat Keterangan Reaktivasi PBI JK bernomor 400/147/KL.AB/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan Lurah Air Batu, WAHYUNI, S.Sos, tertulis jelas bahwa Ngadiman adalah penduduk sah Kelurahan Air Batu dan masih layak menerima layanan kesehatan melalui Program PBI JK, meski sempat dinonaktifkan mulai 1 Januari 2026. Artinya, hak jaminan kesehatannya masih melekat dan sah.

Dukungan juga datang dari pengurus lingkungan. Melalui Surat Pengantar RT, tertulis identitas lengkap korban, pekerjaan sebagai buruh harian lepas, serta keterangan bahwa kejadian murni kegiatan membantu keluarga tanpa ada unsur pekerjaan yang dibayar.

Bukti paling kuat tertuang dalam Surat Keterangan dari UPT Puskesmas Sukajadi bernomor 132/PKM.SKJ/2026, ditandatangani Kepala UPT dr. Hj. Reviyani. Dalam surat itu diterangkan secara tegas: “Benar nama tersebut setelah di cek telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi TIDAK AKTIF, dan menderita penyakit Panoftalmitis. Surat keterangan ini dibuat untuk pengajuan pengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat penerima bantuan Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK).” Artinya, secara medis dan administrasi, pasien masuk kategori yang berhak dilayani dan KIS-nya harus diaktifkan kembali demi pengobatan penyakit tersebut.

Ditambah lagi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Air Batu, yang menerangkan bahwa Ngadiman adalah warga yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga sangat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai amanat undang-undang.

Keputusan keras kepala dari pihak BPJS itu membuat keluarga bingung dan kecewa. Pasalnya, definisi pekerjaan atau hubungan kerja dalam aturan jaminan sosial sangat tegas, yaitu adanya majikan, adanya perjanjian kerja, dan adanya penerimaan upah atau gaji. Sementara kasus ini murni kegiatan membantu keluarga, dilakukan sendiri, tidak ada yang menyuruh, dan tidak menerima bayaran sepeser pun.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 51, tertulis jelas bahwa jaminan kesehatan meliputi pelayanan untuk pengobatan dan pemulihan, termasuk kecelakaan dan kecacatan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar hubungan kerja. Artinya, segala kecelakaan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan resmi wajib ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Penolakan yang dilakukan dinilai banyak kalangan sebagai kesalahan tafsir aturan yang merugikan hak peserta, terlebih pasien adalah warga miskin yang tercatat dalam program bantuan pemerintah.

“Memang jelas terlihat ada riwayat , lalu berkembang infeksi berat sampai menutup seluruh bagian depan mata sebelah kiri. Kerusakan murni akibat kecelakaan tidak disengaja saat beraktivitas biasa,” ungkap salah satu tenaga medis yang menangani. Pihak dokter pun tidak habis pikir mengapa administrasi BPJS tetap bersikeras menolak meski fakta kejadian dan berkas dukungan resmi sudah lengkap diserahkan.

Kini korban terpaksa balik kanan pada jam 22 : 03 wib padahal ia sudah memiliki surat resmi dari Lurah, Ketua RT, hingga Puskesmas yang semuanya menyatakan ia berhak dan masuk kategori warga yang tidak mampu. Ia berencana menempuh jalur banding dan klarifikasi resmi ke kantor pusat BPJS maupun Ombudsman Sumatera Selatan. Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian, agar warga lain tidak mengalami hal serupa: sudah tercatat sebagai peserta miskin, sudah punya surat resmi pemerintah, namun saat jatuh sakit atau kecelakaan malah ditolak dengan alasan yang keliru dan bertentangan dengan undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak BPJS Kesehatan terkait kesalahpahaman penerapan aturan dalam kasus yang sudah dilengkapi

Sukendra DOMAINRAKYAT.com