PALEMBANG,DOMAINRAKYAT-(06/02/2025) Sejumlah orang tua murid SD Negeri 121 Palembang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut. Menurut keterangan para orang tua, guru sering meminta uang kepada siswa dengan berbagai alasan, termasuk denda akibat kegaduhan di kelas.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa oknum guru tersebut kerap meninggalkan kelas saat jam pelajaran berlangsung. Akibatnya, para siswa menjadi ribut karena tidak ada pengawasan. Ironisnya, guru justru meminta murid membayar denda sebesar Rp10.000 per anak jika kelas dianggap berisik. Dalam beberapa kasus, jumlah murid yang didenda bisa mencapai 18 orang, sehingga total uang yang dikumpulkan bisa mencapai Rp180.000 per kejadian.
“Seharusnya guru bertanggung jawab terhadap kelas. Kalau anak-anak ribut, itu karena mereka ditinggalkan. Tapi malah kami yang disalahkan dan dimintai uang,” keluh salah satu orang tua murid.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan liar. Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai pungli yang melanggar Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, disebutkan bahwa pungli dalam sektor pendidikan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Dinas Pendidikan Kota Palembang juga diminta untuk turun tangan menginvestigasi dugaan pungli di SD Negeri 121 Palembang demi memastikan hak-hak siswa dan orang tua murid tetap terlindungi.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan sistem pendidikan di Palembang semakin transparan serta bebas dari praktik pungli.
(Anung)
