Palembang,domainrakyat.com – Seorang nasabah Bank Muamalat Cabang Utama Palembang, Herawati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan bank tersebut. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan yang sebelumnya diagunkan sebagai jaminan pinjaman.
Herawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melunasi pinjaman sebesar Rp100 juta dengan tenor 10 tahun, termasuk angsuran dan denda. Namun, saat hendak mengambil sertifikatnya, ia merasa dipersulit oleh pihak bank.
“Angsuran dan denda sudah saya lunasi, tapi setiap kali saya ingin mengambil sertifikat, selalu dipersulit,” ujar Herawati kepada awak media, Senin (17/03/2025).
Herawati menuding salah satu pegawai bank bernama Ulfa sebagai pihak yang diduga menunda-nunda pengembalian sertifikatnya. Ia juga mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang Bank Muamalat Palembang karena selalu mendapatkan informasi bahwa pimpinan tersebut tidak berada di tempat.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Cabang Bank Muamalat Palembang, Januar Fadilah, menjelaskan bahwa keterlambatan pengembalian SHM disebabkan oleh adanya tunggakan yang sempat terjadi. Saat ini, kata Januar, pihaknya sedang menyelesaikan proses pelunasan dengan permohonan potongan tunggakan. Setelah memo pelunasan keluar dan tunggakan diselesaikan, sertifikat dapat dikembalikan kepada Herawati.
Januar juga meminta maaf kepada Herawati atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud mempersulit nasabah dan berjanji akan menyerahkan SHM tersebut paling lambat Jumat, 21 Maret 2025, setelah berkoordinasi dengan Collection Head, Harsyah Via Telpon.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak merugikan nasabah yang telah memenuhi kewajibannya.
(Adi)
