Hukum & KriminalPALEMBANG

OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Dana Desa

Palembang,domainrakyat.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan OTT dan mengamankan satu ASN Kantor Camat, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 Kades dari Kecamatan Pagar Gunung pada 24 Juli 2025. Pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan terhadap mereka.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung

JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 25 Juli 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan hingga 13 Agustus 2025.

Modus operandi kedua tersangka terbilang klasik namun merugikan masyarakat desa. Dengan dalih iuran forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi bersama instansi pemerintah, para kepala desa dipaksa menyetor uang sebesar Rp7 juta per tahun. Tahap awal, masing-masing Kades telah menyerahkan Rp3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades. Ironisnya, dana tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan, nilai kerugian memang “hanya” Rp65 juta, namun persoalan utamanya bukan nominal, melainkan hilangnya hak masyarakat desa untuk menikmati dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini bukan semata soal jumlah uang. Tindakan para tersangka telah menghilangkan manfaat Dana Desa bagi masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Dugaan Kuat Berlangsung Sejak Tahun-Tahun Sebelumnya

Tak hanya terjadi di tahun 2025, tim penyidik mengungkap bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk ke aparat penegak hukum (APH).

Kejati Sumsel juga menyatakan akan mengawal penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah melalui pengawasan intelijen dan pendampingan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan antikorupsi.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU Tipikor

Semua pasal tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

(*)

 

Exit mobile version