MEDAN, Domainrakyat.com — Tangis haru dan permohonan keadilan mewarnai aksi damai yang digelar di depan Mapolrestabes Medan, ketika ibu korban penganiayaan bersama keluarga menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat penegak hukum.
Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, pasangan Leo Sihombing dan Marditta Silaban meminta kepolisian segera menangkap tiga tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan brutal terhadap anak mereka.

Dalam aksi tersebut, keduanya berharap Kapolrestabes Medan dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Tiga tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial LS, WOP, dan SP.
Selain itu, keluarga juga meminta agar tersangka PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap tiga DPO penganiayaan itu. Anak kami memang sudah menerima hukumannya dan divonis dua tahun enam bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami, tetapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku penganiayaan segera ditangkap,” ujar Leo Sihombing dengan nada penuh harap.
Orangtua Korban Minta Kepastian Hukum
Di tengah kerumunan massa aksi, Marditta Silaban tampak tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan permohonan kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keluarga menerima proses hukum yang dijalani anak mereka, namun berharap keadilan juga diberikan terhadap kasus penganiayaan yang dialami.
“Kami sebagai orangtua mengakui kesalahan anak kami dan meminta maaf kepada semua pihak. Tapi kami mohon, perhatikan juga penderitaan kami sebagai keluarga korban. Kami hanya ingin para pelaku segera ditangkap,” ungkapnya sambil terisak.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah. Dalam orasinya, pimpinan aksi Nicodemus Roger Nadeak mendesak Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk segera mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Ia juga meminta agar tersangka PS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.
“Kami mendukung Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk mendesak Kasat Reskrim segera menangkap tiga tersangka lainnya yang kini berstatus DPO, agar seluruh proses hukum dapat segera dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan bagi pelapor,” tegas Nicodemus dalam orasinya.
Soroti Dugaan Penyebaran Hoaks
Selain menuntut penangkapan para tersangka, massa aksi juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong serta fitnah di media sosial terkait kasus tersebut. Mereka menilai narasi yang beredar telah memutarbalikkan fakta dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Hingga kini, ibu korban penganiayaan masih menanti langkah tegas aparat untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarganya.



Tinggalkan Balasan