Medan, DomainRakyat.com — Perkara gugatan perdata senilai Rp12 miliar yang menyeret nama Adi Warman Lubis kini menjadi perhatian serius publik dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Gugatan tersebut dinilai menghadirkan situasi yang tidak lazim, sebab pihak yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan justru kini berada pada posisi sebagai pihak tergugat dalam perkara bernilai fantastis tersebut.

Sorotan tajam datang dari tim kuasa hukum Adi Warman Lubis yang terdiri dari Henry R.H. Pakpahan, Yudi Efraim Karo Karo, dan Taupik Qurrohman. Ketiganya menilai proses hukum yang sedang berjalan harus benar-benar diuji secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap rasa keadilan masyarakat.

Menurut tim kuasa hukum, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun mereka menegaskan, hak tersebut juga harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum serta dasar argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan majelis hakim.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh siapa pun. Namun kami juga melihat ada situasi yang perlu diuji secara mendalam dalam perkara ini, sebab pihak yang merasa dirugikan justru kini diposisikan menghadapi gugatan bernilai miliaran rupiah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Henry R.H. Pakpahan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum nantinya harus menjadi ruang pembuktian yang objektif, bukan sekadar arena saling menggiring opini.

“Persidangan adalah tempat menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak. Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara jernih dan profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” tambah Henry.

Pernyataan serupa juga disampaikan Yudi Efraim Karo Karo. Ia menilai perkara tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi ataupun klaim sepihak tanpa dukungan bukti yang kuat.

“Kami ingin menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan harus diuji secara terbuka di persidangan agar publik juga dapat melihat duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Taupik Qurrohman menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan gugatan balik apabila diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien mereka.

“Kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang dimiliki untuk membela klien kami. Semua opsi hukum terbuka, termasuk langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan persidangan nantinya,” tegas Taupik.

Meningkatnya tensi perkara tersebut juga menarik perhatian langsung dari Adi Warman Lubis. Ia menyampaikan harapannya agar proses hukum tetap berjalan secara transparan, independen, dan tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Hukum harus menjadi alat mencari keadilan, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Saya berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Adi Warman Lubis.

Adi juga meminta agar lembaga peradilan tetap menjaga independensinya dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengadilan harus menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan yang objektif tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

“Saya percaya lembaga peradilan akan bekerja secara objektif dan independen. Karena itu, kami meminta kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Majelis Hakim agar benar-benar melihat substansi perkara ini secara menyeluruh,” katanya.

Dalam keterangannya, Adi Warman Lubis bahkan secara langsung meminta agar gugatan yang diajukan penggugat dapat ditolak dan dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan substansi persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Kami meminta agar gugatan tersebut ditolak dan dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan substansi perkara. Jangan sampai proses hukum ini justru menyita waktu majelis hakim untuk perkara yang dinilai tidak berdasar,” ungkap Adi.

Ia juga menilai terdapat dugaan upaya menjadikan lembaga peradilan sebagai alat kepentingan tertentu. Karena itu, Adi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara murni berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pengadilan dijadikan alat pemuas kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Dalam perkara ini saya justru merasa sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan karena hingga saat ini hak saya berupa 10 ribu pcs baju sesuai kesepakatan belum saya terima,” tegasnya.

Selain meminta perhatian dari lembaga peradilan, Adi Warman Lubis juga meminta aparat penegak hukum, baik dari jajaran Polda Sumatera Utara maupun Polres terkait, untuk kembali membuka dan mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Saya meminta pihak kepolisian agar kembali mengusut perkara ini secara terang, profesional, dan tegak lurus demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat penegak hukum harus netral dan tetap mengedepankan semangat Polri Presisi,” katanya lagi.

Menurut tim kuasa hukum Adi Warman Lubis, perkara ini berpotensi menjadi perhatian publik lebih luas karena menyangkut rasa keadilan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

“Kami akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. Semua proses akan kami hadapi secara terbuka melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum secara bersama-sama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum maupun Adi Warman Lubis.

Publik kini menanti bagaimana jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Banyak pihak menilai perkara gugatan Rp12 miliar ini bukan hanya sekedar sengketa hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian terhadap objektivitas, profesionalitas, dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

(LS)