PURUK CAHU, Domain Rakyat. Com//
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Murung Raya Heriyus, SE yang diwakili Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, SHI menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 di hadapan para legislator.
Rahmanto menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah telah mencapai sekitar 69 persen dari total anggaran yang dialokasikan sepanjang tahun anggaran 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat capaian positif pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target hingga mencapai 161 persen.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan perhatian terhadap berbagai indikator kinerja keuangan daerah yang telah dipaparkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, SHI, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.



Tinggalkan Balasan