BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media massa mengenai sorotan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.

Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan belanja ketersediaan layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dengan realisasi sebesar Rp2.970.676.500 telah melewati seluruh prosedur hukum formal yang sah. Pemerintah daerah sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari masyarakat, namun perlu meluruskan beberapa poin substansial agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru.

1. Keabsahan Pemilihan Penyedia Melalui E-Katalog

Terkait sorotan efisiensi harga dan penunjukan PT TPN sebagai penyedia layanan internet berkapasitas 1.500 Mbps dengan nilai negosiasi Rp249.500.000 per bulan, Diskominfo SP menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui sistem E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mengenai adanya perbandingan penawaran dari vendor lain sebesar Rp192.024.450 per bulan, Hj. Ida Bahagia menjelaskan adanya perbedaan mendasar pada linimasa anggaran dan kriteria teknis. Penawaran pembanding yang disitir tersebut merupakan proyeksi struktur harga untuk tahun anggaran 2026, bukan tahun berjalan 2025.Penentuan harga e-katalog sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar, jaminan keandalan, cakupan infrastruktur, serta aspek teknis yang dinamis pada tahun berjalan. Nilai kontrak yang disepakati dengan PT TPN merupakan hasil negosiasi resmi yang sah, adil, dan didasarkan pada patokan harga e-katalog di tahun 2025.

2. Legalitas Pemanfaatan Infrastruktur Jaringan

Mengenai pemanfaatan jalur kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia oleh PT TPN, Diskominfo SP mengklarifikasi bahwa model kerja sama antar-penyedia infrastruktur (interkoneksi/sharing infrastructure) merupakan praktik yang lumrah, legal, dan diatur dalam industri telekomunikasi nasional. Hal tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara ganda. Pemerintah Kabupaten Banyuasin hanya membayar layanan Dedicated Internet sesuai dengan kapasitas bandwith yang diterima di titik akhir, tanpa dibebani biaya operasional tambahan atas hak sewa infrastruktur antar-vendor tersebut.

3. Pemenuhan Administrasi Dokumen Service Level Agreement (SLA)

Mengenai catatan belum lengkapnya dokumen Service Level Agreement (SLA) pada Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tertanggal 2 Januari 2025, Diskominfo SP menyatakan bahwa secara substansi teknis kualitas layanan tetap mengikat.Pihak penyedia jasa Internet Service Provider sudah melengkapi dokumen formal tersebut demi memenuhi tertib administrasi tanpa mengurangi performa kualitas layanan koneksi jaringan yang di berikan kepada pemda

4. Optimalisasi dan Analisis Kebutuhan Bandwidth

Menanggapi catatan monitoring penggunaan bandwidth yang berada di bawah 90% pada bulan-bulan tertentu, Hj. Ida Bahagia memaparkan bahwa penyediaan kapasitas 1.500 Mbps diproyeksikan untuk mengakomodasi beban puncak (peak season) pelayanan publik. Kapasitas internet dalam pemerintahan tidak dirancang hanya untuk memenuhi kebutuhan rata-rata harian, melainkan harus siap mengantisipasi lonjakan trafik saat integrasi data pemilu, pelaporan keuangan berkala, maupun akses sistem aplikasi pelayanan masyarakat yang berjalan serentak. Oleh sebab itu, tidak digunakannya bandwidth hingga 100% setiap saat bukanlah sebuah pemborosan, melainkan bentuk manajemen risiko agar jaringan pemerintahan tidak mengalami kelumpuhan (down time).

5. Prosedur Pengujian Kecepatan dan Kualitas Layanan

Diskominfo SP meluruskan bahwa pengujian kecepatan (speed test) menggunakan perangkat laptop yang disoroti hanyalah pengujian sampling harian secara kasat mata di lapangan. Untuk monitoring kualitas jaringan berskala besar, Diskominfo SP memiliki sistem Network Monitoring System (NMS) yang memantau stabilitas server secara periodik 24 jam. Mengenai hasil uji download dan upload yang dinilai tidak simetris pada beberapa pengujian sampling, hal tersebut dipengaruhi oleh faktor teknis distribusi lokal (router) dan pembagian beban bandwith ke tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun secara jaringan induk dari penyedia tetap bersifat dedicated.

Komitmen Terhadap Transparansi dan Aturan Hukum

“Kami berkomitmen penuh menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan efisien sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Temuan-temuan yang bersifat administratif dari BPK RI dijadikan sebagai bahan evaluasi dan langsung ditindaklanjuti secara kooperatif, sehingga tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran ini,” ujar Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengimbau semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen kontrak kerja yang sah, serta mempercayakan seluruh proses tindak lanjut rekomendasi administrasi ini kepada mekanisme formal antara pemerintah daerah dan BPK RI.