Banyuasin, Domainrakyat.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Talang Kelapa menuai sorotan. Sumitro, yang mengaku sebagai Ketua GRIB Jaya Kecamatan Talang Kelapa, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur domisili setelah putranya, Ibnu Apdilah, dinyatakan tidak lolos meskipun berdomisili hanya sekitar 600 meter dari sekolah tersebut.
Menurut Sumitro, hasil seleksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menilai jalur domisili sejatinya dirancang untuk memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah agar memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah dan merata.
“Saya kecewa dan mempertanyakan dasar penilaiannya. Rumah kami hanya sekitar 600 meter dari sekolah. Jika yang tinggal sangat dekat saja tidak diterima melalui jalur domisili, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem seleksi ini dijalankan,” ujar Sumitro kepada wartawan.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan klarifikasi dan memanggil pihak SMA Negeri 1 Talang Kelapa guna menjelaskan secara terbuka mekanisme seleksi, sistem perangkingan, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan diterima maupun tidak diterima.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga meminta data penerimaan peserta didik baru dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul persepsi adanya permainan atau perlakuan yang tidak adil. Jika memang sistemnya sudah berjalan sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat secara terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumitro mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, khususnya pada jalur domisili. Ia menilai Dinas Pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Secara regulasi, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menegaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik.
Kebijakan SPMB Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah juga menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dalam seluruh tahapan seleksi.
Sumitro menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut perlakuan khusus bagi anaknya. Namun, ia meminta adanya kejelasan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa sistem penerimaan siswa baru benar-benar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan semata-mata soal anak saya. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Jika prosesnya memang bersih dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka data dan memberikan penjelasan kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Talang Kelapa maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan Sumitro. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
(Tim)



Tinggalkan Balasan