BANYUASIN – Pemerintah Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila hingga Jumat (24/7/2026) belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah desa menilai proses yang berjalan belum memberikan kejelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Kepala Desa Lalang Sembawa, Jos Fadila, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk upaya mencari kepastian bagi warga yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen PTSL. Menurutnya, pemerintah desa telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.

Sebelumnya, pihak desa melalui Sekretaris Desa, Azwari Adha, mengaku telah menerima penjelasan dari pihak BPN Banyuasin bahwa dokumen sertifikat disebut sudah tersedia dan hanya menunggu proses verifikasi ulang sebelum diserahkan kepada masyarakat.

“Kami hanya meminta kepastian agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan,” kata Jos Fadila, di Sembawa, 22 Juli 2026.

Namun, setelah sekitar sepekan berlalu, pemerintah desa kembali melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Banyuasin. Berdasarkan keterangan yang diterima, penyelesaian persoalan tersebut disebut masih akan dikonsultasikan dalam forum bersama pimpinan untuk menentukan langkah penyelesaiannya.

Perbedaan penjelasan yang diterima itu membuat pemerintah desa menilai belum ada kepastian mengenai waktu penyerahan sertifikat. Kondisi tersebut, menurut pemerintah desa, memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan program PTSL.

“Kalau sampai batas waktu yang kami tunggu belum juga ada kepastian, kami akan bersurat ke Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini mendapat perhatian,” ujarnya.

Pemerintah Desa Lalang Sembawa berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara penyelenggara program dan masyarakat. Kepastian jadwal penyelesaian dinilai penting agar warga mengetahui perkembangan proses administrasi yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini disusun, pemerintah desa masih menunggu tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi yang konstruktif sehingga hak masyarakat dalam program PTSL dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa berita ini disusun berdasarkan pernyataan pihak Pemerintah Desa Lalang Sembawa. Agar memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan pedoman RRI, sebaiknya dimuat pula tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin apabila telah diperoleh.