BANYUASIN — Penyertaan modal 11 desa di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, ke Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma pada 2025 dipertanyakan. Dana sebesar Rp55 juta yang dikumpulkan dari masing-masing desa disebut digunakan untuk kegiatan budidaya melon di kawasan Pulau Harapan.
Setiap desa disebut menyertakan modal Rp5 juta. Namun hingga pertengahan 2026, sejumlah pemerintah desa yang dikonfirmasi disebut belum menerima pembagian hasil usaha maupun laporan mengenai perkembangan kegiatan budidaya melon tersebut.
Seorang warga Pulau Harapan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan usaha yang dikaitkan dengan program BUMDesma itu. Menurut dia, pengelola perlu membuka informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, penggunaan modal, serta perkembangan kegiatan sejak penyertaan modal dilakukan pada 2025.
“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai usaha apa yang dijalankan dan bagaimana perkembangannya,” ujar warga tersebut.
Aktivis Banyuasin, Sepri, mempertanyakan mekanisme penyertaan modal yang dilakukan oleh 11 desa tersebut. Ia meminta pemerintah desa dan pengelola BUMDesma menjelaskan dasar hukum penyertaan modal, sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga penggunaan dana yang telah disetorkan.
“Yang perlu dijelaskan adalah dasar penyertaan modalnya, sumber anggarannya, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan digunakan untuk kegiatan usaha apa,” kata Sepri di Sembawa, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Sepri, keterbukaan informasi diperlukan karena dana yang disertakan berasal dari anggaran desa. Pengelola BUMDesma, kata dia, semestinya menyampaikan laporan mengenai perkembangan usaha, termasuk penggunaan modal dan hasil kegiatan budidaya melon di Pulau Harapan.
Ia mengatakan, apabila kegiatan usaha tersebut belum menghasilkan keuntungan atau belum memberikan pembagian hasil kepada desa, pengelola perlu menjelaskan kondisi usaha secara terbuka. Penjelasan itu, menurut dia, penting untuk memastikan dana yang telah disertakan masing-masing desa dikelola sesuai tujuan dan mekanisme yang berlaku.
Sepri juga menyoroti tanggung jawab kepala desa dalam pengawasan penyertaan modal. Menurut dia, kepala desa tidak hanya berperan dalam proses penyertaan modal, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan kegiatan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya seseorang berinisial AY yang disebut menjabat sebagai direktur dan Y sebagai ketua pelaksana kegiatan. Namun, struktur kepengurusan, kewenangan masing-masing pihak, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola BUMDesma dan pemerintah desa yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pengelola BUMDesma maupun pemerintah desa terkait mengenai status usaha budidaya melon, penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp55 juta, serta alasan belum adanya pembagian hasil usaha atau laporan perkembangan kepada desa-desa peserta.



Tinggalkan Balasan