Banyuasin – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melayangkan surat aduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Surat aduan bernomor 025/K-MAKI/Lapdu/VI/2026 tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya dipertanyakan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. K-MAKI berharap pemerintah pusat dapat menelaah dan memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tim Investigasi K-MAKI Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan pengaduan itu diajukan setelah surat klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan kepada ATR/BPN Banyuasin belum memperoleh tanggapan hingga surat aduan disampaikan ke kementerian.

Menurut Sepriadi, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan. K-MAKI menilai penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Kami berharap pihak ATR/BPN RI segera memanggil dan memeriksa permasalahan yang terjadi di tingkat bawah, dan kami akan kawal kasus ini !,” ujar Sepriadi, 10 Juni 2026.

Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 04.14.10.04.1.09413 tertanggal 8 Agustus 2012. Berdasarkan hasil penelusuran K-MAKI, sertifikat tersebut berada di kawasan Perumahan Griya Handayani dengan luas sekitar 10.795 meter persegi.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, sebelumnya menyampaikan bahwa lahan tersebut diduga merupakan bagian dari fasilitas umum yang telah tercantum dalam site plan perumahan sejak kawasan itu dibangun pada 1994.

Menurut K-MAKI, lahan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai area pasar dan terminal yang menjadi fasilitas pendukung bagi penghuni perumahan. Pada 2020, kawasan itu disebut mendapat persetujuan warga untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas pendidikan tingkat SMP.

K-MAKI menilai persoalan ini perlu ditelusuri karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, pengembang memiliki kewajiban menyediakan serta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengatur larangan mengalihkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan kawasan perumahan. Ketentuan itu bertujuan menjaga keberadaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

K-MAKI juga menyoroti ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa fasilitas umum yang telah ditetapkan dalam site plan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan publik.

“Bahkan sejak aturan lama pada 1987 sudah diatur bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial harus diserahkan sesuai peruntukannya. Karena itu, kami meminta seluruh proses administrasi lahan ini dibuka secara transparan kepada masyarakat,” ujar Boni.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin terkait dasar hukum penerbitan sertifikat yang dipersoalkan. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan agar status lahan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.