Domainrakyat.com // TULUNGAGUNG – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, dugaan praktik perjudian tersebut berada di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, serta beberapa titik lainnya yang hingga kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, masyarakat menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau memang aktivitas itu benar ada dan berlangsung cukup lama, masyarakat tentu bertanya, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut masyarakat, perjudian bukan sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu tindak kriminal, konflik antarwarga, rusaknya ekonomi keluarga, hingga mengganggu ketertiban umum.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada jajaran Polres Tulungagung. Publik berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan terukur guna memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi atau tidak. Langkah cepat dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP mengenai penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berjudi serta Pasal 303 bis KUHP mengenai pihak yang turut bermain judi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tulungagung mengenai informasi yang beredar maupun langkah-langkah yang telah dilakukan terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi ini.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci dalam menjaga kewibawaan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rad//