Domainrakyat.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki daerah.

Inventarisasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta potensi khas daerah lainnya.

Dalam arahannya, H Rustam Effendi menegaskan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan aset penting yang harus dijaga dan didokumentasikan secara baik agar tidak diklaim oleh pihak lain.

Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi langkah awal untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bersinergi dalam menginventarisasi seluruh potensi KIK yang ada di Kota Lubuk Linggau.

Proses tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, budayawan, akademisi, dan pelaku usaha, sehingga data yang dihasilkan benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai bentuk perlindungan, inventarisasi KIK juga diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Berbagai produk budaya, kuliner khas, kerajinan, hingga tradisi masyarakat dapat menjadi nilai tambah yang mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal sebagai identitas daerah sekaligus aset strategis yang memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Pungkas nya (A)