BANYUASIN – Seorang wartawan media online di Kabupaten Banyuasin, Angga, mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Selain menjalankan tugas sebagai wartawan, Angga juga mendapat surat tugas resmi dari Pemerintah Desa Lalang Sembawa untuk membantu menelusuri perkembangan proses penerbitan sertifikat PTSL yang telah diukur oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin sejak 2024. Hingga pertengahan 2026, menurut pemerintah desa, belum terdapat kepastian mengenai penyelesaian sertifikat tersebut.
Angga bersama tim lebih dahulu mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dan menemui manajer loket berinisial ADN. Kepada petugas, Bayu menjelaskan maksud kedatangannya sekaligus menunjukkan surat tugas dari Pemerintah Desa Lalang Sembawa.
Menurut Angga, sebelumnya pihak kantor telah mengarahkan agar dirinya datang untuk menemui pegawai BPN bernama Aan karena informasi mengenai berkas sertifikat disebut telah dilimpahkan kepada pegawai tersebut.
“Namun saat itu kami hanya diminta menunggu di ruang tunggu sambil menunggu informasi dari petugas,” kata Angga, Selasa, 14 Juli 2026.
Beberapa saat kemudian, Sekretaris Desa Lalang Sembawa, Azwari Adha, tiba di Kantor Pertanahan Banyuasin untuk bergabung. Kehadiran Adha telah disepakati sebelumnya agar pemerintah desa dan wartawan dapat bersama-sama memperoleh penjelasan mengenai perkembangan sertifikat PTSL.
Angga kemudian kembali menemui manajer loket untuk memberitahukan bahwa perwakilan pemerintah desa telah hadir. Setelah melaporkan kedatangan tersebut kepada pihak internal, manajer loket mempersilakan Sekretaris Desa masuk ke area back office guna menemui pejabat terkait.
Namun, ketika Angga bermaksud mendampingi Sekretaris Desa sesuai surat tugas yang dibawanya, ia mengaku dilarang masuk.
“Petugas mengatakan hanya Sekretaris Desa yang boleh masuk. Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga membawa surat tugas resmi dari pemerintah desa untuk mendampingi proses konfirmasi,” ujar Angga.
Angga menilai tindakan tersebut menghambat upaya memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan program PTSL merupakan informasi yang seharusnya dapat dikonfirmasi kepada penyelenggara layanan publik. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, menurut Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, secara hukum tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang secara tegas melarang wartawan menerima surat tugas atau pendampingan dari pemerintah desa untuk memfasilitasi komunikasi atau memperoleh informasi, sepanjang wartawan tetap menjaga independensi, tidak menerima imbalan yang memengaruhi pemberitaan, serta tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Namun Sepriadi menyatakan, apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja menghalangi wartawan memperoleh konfirmasi tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghambatan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers atau denda paling banyak Rp500 juta.



Tinggalkan Balasan