BANYUASIN – Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengecoran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Palembang–Betung di Kilometer 17. Sorotan itu muncul setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, proyek pengecoran sepanjang sekitar 600 meter tersebut mulai dikerjakan sejak Selasa, 14 Juli 2026. Sejumlah pekerja terlihat hanya mengenakan rompi berwarna oranye tanpa dilengkapi APD lain seperti helm keselamatan maupun sepatu keselamatan. Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pelaksana proyek terkait standar K3 yang diterapkan.

“Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Pada pekerjaan konstruksi jalan nasional, penggunaan APD merupakan kewajiban untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Jika benar pekerja tidak dibekali atau tidak diwajibkan menggunakan APD lengkap, hal itu harus segera dievaluasi,” kata Sepriadi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Selain aspek keselamatan kerja, Sepriadi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik di lokasi proyek. Selama melakukan pemantauan, ia mengaku tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan maupun nama penyedia jasa. Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan masyarakat untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Masyarakat berhak mengetahui siapa kontraktornya, berapa nilai pekerjaannya, kapan dimulai dan kapan selesai. Ketika informasi dasar itu tidak tersedia di lapangan, ruang pengawasan publik menjadi terbatas,” ujarnya.

Penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi menerapkan sistem keselamatan konstruksi guna menjamin keselamatan pekerja dan pekerjaan konstruksi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan standar keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sementara itu, dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya menekankan penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan standar keamanan dan keselamatan.

Penelusuran media ini juga belum menemukan identitas kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut melalui informasi yang tersedia untuk publik. Informasi yang berhasil dihimpun hanya menyebut pekerjaan berada di bawah penanganan PPK 1.5 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Selatan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, tanpa mencantumkan nama penyedia jasa. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PPK maupun BBPJN Sumatera Selatan mengenai identitas kontraktor, penerapan K3, serta alasan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi.