SIDOARJO, DOMAINRAKYAT.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengakui adanya kesalahan penulisan pada papan informasi proyek pembangunan jalan paving di RT 18 dan RT 31, RW 03, Raya Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada awak media di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tropodo.
Dalam keterangannya, salah seorang pejabat Dinas Perkim berinisial B menyatakan bahwa informasi yang tercantum pada papan proyek memang tidak sesuai dengan data pekerjaan yang sebenarnya. Klarifikasi itu disampaikan di hadapan Ketua BPD Desa Tropodo, Dodik, sebagai bentuk penjelasan atas temuan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data pengadaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, proyek tersebut tercatat sebagai Pembangunan Jalan Paving RT 18–RT 31, RW 03, Raya Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Namun, informasi yang terpasang di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen pengadaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data yang disampaikan kepada publik.
Kesalahan pada papan proyek tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Papan informasi merupakan instrumen keterbukaan informasi publik yang berfungsi memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lokasi pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, serta jenis pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Apabila data pada papan proyek berbeda dengan dokumen resmi pengadaan, masyarakat berpotensi memperoleh informasi yang keliru. Kondisi tersebut juga dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBD, sekaligus membuka ruang munculnya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak apabila tidak segera diperbaiki.
Pengakuan dari pihak Dinas Perkim menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi yang berkembang. Namun, publik juga menanti langkah konkret berupa perbaikan papan proyek serta evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek pemerintah lainnya.
Keterbukaan informasi dalam setiap proyek pemerintah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, penyelenggaraan jasa konstruksi juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap pembangunan yang menggunakan dana publik. Karena itu, setiap ketidaksesuaian informasi pada papan proyek patut segera dikoreksi agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kesalahan penulisan pada papan informasi proyek. Meski demikian, masyarakat berharap pembenahan dilakukan secepatnya agar seluruh informasi proyek yang bersumber dari APBD tersaji secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Tim).



Tinggalkan Balasan