BANGKALAN, DOMAINRAKYAT.COM – Dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Ujung Baru, Desa Baengas, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Ketua yayasan yang diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diduga menahan dana bantuan pendidikan milik para siswa penerima manfaat sejak 2022 hingga 2026.

Program yang sejatinya diperuntukkan membantu siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga tidak sepenuhnya sampai ke tangan penerima. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, terdapat siswa yang namanya tercatat sebagai penerima PIP dalam sistem pemerintah, bahkan berstatus “dana sudah masuk”, namun mengaku tidak pernah menerima uang bantuan tersebut, (23/07/2026).

Temuan tersebut mencuat setelah Aliansi Pengawas Program Bangkalan menerima pengaduan masyarakat dan melakukan penelusuran langsung. Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah siswa dan wali murid, muncul dugaan adanya pola penahanan dana yang berlangsung selama beberapa tahun. Jika benar, praktik tersebut dinilai telah merampas hak siswa yang seharusnya memperoleh bantuan pendidikan dari negara.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Yayasan disebut tidak memberikan penjelasan yang lugas. Jawaban yang disampaikan dinilai berubah-ubah dan tidak mampu menjelaskan perbedaan antara data penyaluran PIP dengan pengakuan para siswa penerima. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pencairan dan siapa yang menguasai dana tersebut.

Lebih jauh, pihak pelapor mengungkapkan bahwa setelah persoalan ini mencuat, oknum Ketua Yayasan diduga sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan agar kasus tersebut tidak berlanjut ke aparat penegak hukum. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses hukum.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dana PIP, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Status terduga sebagai ASN juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan disiplin kepegawaian.

Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan, perkara tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ketua Yayasan SMP Ujung Baru dikabarkan tengah menunggu panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan mengenai status penanganan perkara tersebut.

DOMAINRAKYAT.COM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua Yayasan SMP Ujung Baru, pihak sekolah, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau bantahan atas seluruh materi pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber berita dari Susanto (Indra) AWI DPD JATIM