BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM

Tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Melati (nama samaran), remaja 18 tahun asal Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, memicu gelombang kekecewaan dari keluarga korban. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, bahkan dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan korban sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kekecewaan itu muncul setelah JPU membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (9/7/2026). Bagi keluarga, perkara yang telah meninggalkan luka mendalam dan berdampak pada masa depan korban semestinya dituntut secara maksimal sebagai bentuk keseriusan negara dalam memerangi kejahatan seksual.

“Kami sangat kecewa. Tuntutan yang dibacakan tidak sesuai harapan dan belum memenuhi rasa keadilan,” tegas RA, tante korban yang selama ini mendampingi proses hukum dan pemulihan korban, kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Menurut keluarga, proses hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjadi simbol keberanian negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual. Tuntutan yang dinilai belum maksimal dikhawatirkan justru mengirimkan pesan yang keliru kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual belum dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara tegas.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Remaja, Wanita, dan Anak (GANDEWA) Banyuwangi, Agus Setyawan, S.H. Menurutnya, ukuran tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat hanya dilihat dari adanya kekerasan fisik, melainkan harus berlandaskan pada ada atau tidaknya persetujuan dari korban.

“Setiap tindakan seksual tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Penegakan hukum harus benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan UU TPKS,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh restitusi (ganti kerugian), pendampingan, rehabilitasi, hingga pemulihan psikologis. Menurutnya, aspek tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Agus menilai tuntutan pidana yang tegas bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari. Kejahatan seksual, katanya, merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang semestinya mendapat respons hukum yang kuat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi. Keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar menghadirkan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap korban, serta memenuhi rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual bukan hanya diukur dari adanya proses persidangan, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan putusan yang mencerminkan keberpihakan terhadap hak-hak korban sesuai hukum yang berlaku.”

(Tim)