DomainRakyat.com | Musi Banyuasin — Ramainya pemberitaan mengenai dugaan pengawalan kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal di wilayah Sekayu mendapat tanggapan dari Polsek Sekayu. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Ipda Oke Wijaya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang terlihat berada di sekitar lokasi saat itu sedang menjalankan patroli rutin untuk menjaga keamanan wilayah, bukan memberikan pengawalan terhadap kendaraan tertentu.

“Saat itu kami sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Sekayu. Kehadiran kendaraan patroli bukan dalam rangka mengawal kendaraan mana pun sebagaimana informasi yang beredar,” jelas Ipda Oke Wijaya, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, patroli merupakan bagian dari tugas rutin kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai munculnya anggapan bahwa polisi melakukan pengawalan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal merupakan informasi yang perlu diluruskan.

Ia juga menegaskan tidak ada instruksi maupun kebijakan dari pimpinan Polsek Sekayu yang memerintahkan personel untuk mengawal kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” katanya.

Polsek Sekayu menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran, termasuk tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi. Kepolisian memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat dan media untuk mengedepankan prinsip konfirmasi serta verifikasi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polsek Sekayu sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. DomainRakyat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team DR

Editor: Redaksi