BANYUASIN — Inspektorat Kabupaten Banyuasin membeberkan hasil audit terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III. Dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan uang BUMDes yang diduga untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Banyuasin Alamsyah Rianda melalui Inspektur Pembantu Investigasi Ali Mukhtar.
Ali mengatakan, hasil audit menemukan tiga persoalan dalam pengelolaan dana BUMDes Rimba Balai. Pertama, terdapat dana sekitar Rp65 juta yang belum dilengkapi surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Menurut dia, barang yang dibeli menggunakan dana tersebut sebenarnya ada. Namun, dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran belum lengkap.
“Yang Rp65 juta itu barangnya ada, tetapi belum ada SPJ-nya. Jadi harus dilengkapi SPJ. Kalau tidak bisa melengkapi, harus dikembalikan,” kata Ali, di Pangkalan Balai, Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain temuan tersebut, Inspektorat menemukan dana sekitar Rp5,2 juta yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Ada pula dana sekitar Rp63 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk dana Rp5,2 juta dan Rp63 juta, Inspektorat merekomendasikan agar seluruhnya dikembalikan.
Ali menjelaskan, perbedaan temuan tersebut terletak pada keberadaan barang dan dokumen pertanggungjawaban. Dana Rp65 juta masih dapat dipertanggungjawabkan sepanjang pihak terkait mampu melengkapi SPJ. Sementara dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dikembalikan.
“Kalau fiktif itu barangnya tidak ada. Kalau yang ini barangnya ada, tetapi SPJ-nya tidak ada. Jadi persoalannya tidak tertib dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Inspektorat juga memperoleh keterangan bahwa dana tersebut berada pada kepala desa. Namun, Ali mengatakan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Ia menyebut penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi menjadi bagian dari persoalan yang ditemukan dalam audit.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kepada pihak yang diperiksa sebelum laporan final diterbitkan. Pihak terkait masih diberikan kesempatan menyampaikan bantahan disertai dokumen maupun argumentasi.
“Kalau tidak setuju dengan hasil kami, silakan dibantah dengan dokumen atau argumentasi. Kami tidak mungkin menerbitkan laporan secara diam-diam,” kata Ali.
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil audit akan disampaikan kepada Bupati Banyuasin. Perintah pengembalian kerugian nantinya diterbitkan melalui kewenangan bupati.
Ali mengatakan, setelah menerima perintah resmi tersebut, pihak yang bertanggung jawab memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian.
“Konfirmasinya pada saat di kami. Kalau dia tidak setuju, boleh tidak setuju. Tapi kami tetap akan menuliskan hasil pemeriksaan. Penyelesaiannya nanti bisa melalui APH,” ujarnya.
Ali mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Pihak yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain kepala desa dan ketua BUMDes.
“Yang pasti melanggar aturan tentang pengelolaan keuangan desa. Ada penyalahgunaan kewenangan di situ,” katanya.
Terkait sanksi, Ali mengatakan saat ini hasil pemeriksaan baru mengarah pada rekomendasi administratif. Penentuan sanksi terhadap kepala desa menjadi kewenangan Bupati Banyuasin.
“Karena kepala desa ini jabatan politis, nantinya bupati yang menentukan. Kami menyampaikan apa yang dilanggar,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Banyuasin Sepriadi Pratama mendorong aparat penegak hukum (APH) memeriksa pengelolaan seluruh BUMDes di Kabupaten Banyuasin. Menurut dia, temuan di BUMDes Rimba Balai perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes.
Sepriadi menyayangkan masih ditemukannya persoalan dalam pengelolaan BUMDes, meski pemerintah desa telah mendapatkan pendampingan, termasuk dari pihak kejaksaan.
Ia meminta pendampingan terhadap pemerintah desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti pengawasan yang lebih ketat agar dana BUMDes digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Temuan ini harus menjadi bahan evaluasi. APH perlu melihat apakah persoalan serupa juga terjadi di BUMDes lain di Banyuasin,” kata Sepriadi.




Tinggalkan Balasan