BANYUASIN — Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, kian memicu pertanyaan publik. Sejumlah warga di Desa Sedang mempertanyakan adanya dugaan penarikan iuran sebesar Rp450 ribu dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program tersebut.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka takut telah mengeluarkan biaya cukup besar, namun pada akhirnya proses penerbitan sertifikat kembali tidak jelas, seperti yang terjadi dalam program PTSL di Kecamatan Sembawa pada 2024 dan program PTSL di Kecamatan Suak Tapeh pada 2021 yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan.
Salah seorang warga Kecamatan Suak Tapeh berinisial AR turut menyoroti program nasional tersebut. Ia mengaku telah mengikuti program PTSL 2021 di Kecamatan Suak Tapeh. Namun, hingga kini sertifikat tanah yang diurus melalui program tersebut belum diserahkan.
“Yang program tahun 2021 be belum jelas, lah ini ada program PTSL baru lagi,” keluh AR.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan Suak Tapeh untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan PTSL 2026, termasuk informasi mengenai pungutan yang dikeluhkan warga.
Media Domainrakyat.com mendatangi Kantor Kecamatan Suak Tapeh pada Jumat, 14 Agustus 2026.
*Belum Ada Warga Yang Melapor*
Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Suak Tapeh, Arwin Saleh, mengatakan pihak kecamatan belum menerima laporan resmi mengenai adanya dugaan pungutan Rp450 ribu yang dikeluhkan warga.
“Kalau mengenai adanya iuran Rp450 ribu itu, sampai sekarang belum ada laporan resmi yang masuk ke kecamatan,” kata Arwin.
Meski demikian, Arwin membandingkan persoalan tersebut dengan pelaksanaan PTSL di Desa Air Singgris. Menurut dia, pungutan operasional di desa tersebut berjalan berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, kata Arwin, warga Desa Air Singgris menyepakati biaya operasional sebesar Rp300 ribu.
Biaya Rp300 ribu tersebut berlaku bagi warga yang telah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH). Sementara warga yang belum memiliki SPH dikenakan biaya yang berbeda.
Namun, pihak kecamatan belum menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum penetapan biaya tersebut, termasuk komponen penggunaan dana yang dibebankan kepada masyarakat.
*Camat Sebut BPN Langsung Turun ke Desa*
Tidak berselang lama, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi turut menemui awak media untuk memberikan klarifikasi.
Bambang mengatakan pihak kecamatan tidak mengetahui secara detail mengenai penarikan iuran dalam pelaksanaan PTSL 2026. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena minimnya koordinasi dari instansi vertikal dengan pemerintah kecamatan.
Bambang menyebut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung turun ke desa-desa dalam pelaksanaan program tersebut tanpa melakukan koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kecamatan.
“Kami di kecamatan tidak mengetahui secara detail mengenai teknis pelaksanaan PTSL ini. Informasi yang kami terima, pihak BPN langsung turun ke desa-desa dan berkoordinasi dengan pemerintah desa,” kata Bambang.
Terkait iuran Rp300 ribu di Desa Air Singgris, Bambang menilai angka tersebut masih berkaitan dengan kebutuhan operasional petugas di lapangan.
Namun, ketika ditanya mengenai pelaksanaan program PTSL sebelumnya, khususnya pada 2021, Bambang membenarkan bahwa program tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Program PTSL 2021 yang belum tuntas tersebut menjadi salah satu persoalan yang dikhawatirkan warga ketika program PTSL baru kembali dilaksanakan pada 2026.
*Persoalan Biaya dan Dasar Hukumnya*
Pernyataan pihak kecamatan mengenai adanya biaya operasional Rp300 ribu hingga Rp450 ribu menjadi penting untuk dilihat dalam konteks aturan pembiayaan PTSL.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, terdapat pembagian kategori biaya persiapan PTSL berdasarkan wilayah. Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam kategori IV dengan besaran biaya persiapan maksimal Rp200 ribu.
Biaya tersebut mencakup antara lain penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas desa atau kelurahan.
Dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya Rp300 ribu di Desa Air Singgris dan informasi mengenai iuran hingga Rp450 ribu yang dikeluhkan warga.
Apakah biaya tersebut merupakan biaya persiapan PTSL sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri, atau terdapat komponen biaya lain yang memiliki dasar hukum tersendiri?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena penarikan biaya kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penarikan biaya di atas ketentuan yang berlaku juga tidak serta-merta dapat disebut sebagai pungutan liar tanpa terlebih dahulu melihat dasar hukum, komponen biaya, pihak yang menetapkan, serta mekanisme penggunaannya.
Karena itu, transparansi pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menjadi penting untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.
*Aktivis Soroti Sikap Pemerintah Kecamatan*
Persoalan PTSL di Suak Tapeh turut mendapat sorotan dari aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama.
Ia menilai pihak kecamatan tidak semestinya bersikap lepas tangan terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program di tingkat desa.
“Kami sangat menyayangkan program strategis nasional yang bertujuan membantu rakyat kecil ini justru dijadikan beban finansial bagi warga. Nominal Rp450 ribu itu perlu dijelaskan karena ada ketentuan SKB tiga menteri yang menetapkan biaya persiapan untuk wilayah Sumatera Selatan sebesar Rp200 ribu,” ujar Sepriadi.
Menurut dia, seorang camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Karena itu, ketika muncul keluhan masyarakat mengenai biaya PTSL, pemerintah kecamatan dinilai perlu turun tangan meminta penjelasan kepada pemerintah desa.
“Camat seharusnya bertindak sebagai pembina dan sosok ‘bapak’ bagi para kepala desa untuk memastikan aturan dijalankan dan masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Sepriadi mendesak Camat Suak Tapeh segera memanggil para kepala desa untuk mengecek transparansi biaya dalam pelaksanaan PTSL 2026.
“Sangat ironis jika camat seakan tidak mau tahu dan enggan mengonfirmasi langsung ke bawahannya mengenai keluhan ini,” ujarnya.
*PTSL 2021 Belum Tuntas, PTSL 2026 Kembali Berjalan*
Persoalan yang lebih besar bukan hanya mengenai besaran biaya dalam program PTSL 2026. Ada pula persoalan mengenai program PTSL 2021 yang disebut hingga kini belum selesai.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap program sebelumnya dilakukan sebelum program baru kembali dilaksanakan.
Jika masih terdapat sertifikat peserta PTSL 2021 yang belum diserahkan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai jumlah bidang yang belum selesai, penyebab keterlambatan, serta kapan sertifikat tersebut dapat diterima pemiliknya.
Pada saat yang sama, pelaksanaan PTSL 2026 membutuhkan keterbukaan sejak awal, terutama mengenai siapa yang melaksanakan, berapa biaya yang dibebankan kepada masyarakat, apa dasar hukumnya, serta untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.
Dengan demikian, persoalan PTSL di Suak Tapeh bukan hanya menyangkut nominal Rp300 ribu atau Rp450 ribu. Persoalannya adalah kepastian hukum, transparansi biaya, dan kepastian masyarakat memperoleh hak atas sertifikat tanah yang telah mereka daftarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak BPN Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan PTSL 2026 di Kecamatan Suak Tapeh, termasuk dasar dan mekanisme biaya operasional serta pertanggungjawaban program PTSL 2021 yang hingga kini disebut belum rampung.
Keterangan dari BPN diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh sekaligus memastikan informasi mengenai biaya PTSL dan status program sebelumnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.




Tinggalkan Balasan