Ada sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada sekadar rekening seorang aktivis yang tiba-tiba tidak dapat digunakan.

Yang mengkhawatirkan adalah pesan yang muncul di balik peristiwa itu: ketika seseorang berdiri terlalu keras mengkritik kekuasaan, apakah rekening banknya dapat dijadikan alat untuk mematikan gerakannya?

Pertanyaan itu kini mengarah kepada Bank Mandiri setelah rekening Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan ketika ia berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi masyarakat Pati. Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Bagi sebuah bank, ini bukan perkara kecil.

Apalagi Bank Mandiri bukan sekadar bank biasa. Ia adalah bank milik negara. Ketika sebuah bank pelat merah mengambil tindakan yang menyentuh akses seseorang terhadap uangnya, publik berhak bertanya: siapa yang meminta, atas dasar apa, untuk tujuan apa, berapa lama, dan apa mekanisme keberatannya?

Jangan cukup menjawab dengan kalimat: sesuai prosedur.

Sebab prosedur tanpa transparansi hanya akan terdengar seperti tameng.

Mandiri melakukan blunder komunikasi yang serius

Bank Mandiri mungkin merasa telah melakukan kewajibannya karena mengikuti permintaan aparat. Namun dari sudut pandang publik, persoalannya justru dimulai dari sana.

Bank Mandiri meminta maaf kepada nasabah dan mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

Masalahnya, penjelasan itu kemudian berhadapan dengan klarifikasi Polda Metro Jaya.

Polisi menyatakan surat penyidik bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Polisi merujuk Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.

Di sinilah publik pantas mengerutkan dahi.

Kalau memang yang terjadi adalah penundaan transaksi, mengapa nasabah dan publik merasakannya sebagai rekening yang diblokir?

Kalau Bank Mandiri menerima surat untuk melakukan penundaan transaksi, mengapa komunikasi awal kepada publik menggunakan istilah pemblokiran?

Dan kalau memang semuanya telah dilakukan sesuai prosedur, mengapa penjelasan mengenai prosedur tersebut baru muncul setelah rekening seorang aktivis menjadi konsumsi publik?

Ini bukan soal permainan istilah.

Ini soal kepercayaan.

Bank hidup dari kepercayaan. Nasabah menyerahkan uangnya karena percaya bahwa uang tersebut dapat diakses sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku. Karena itu, ketika akses tersebut dihentikan, bahkan untuk sementara, transparansi seharusnya bukan pilihan tambahan. Ia adalah kewajiban moral kepada nasabah.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 secara khusus mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk hak konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, mekanisme layanan konsumen, pengawasan, hingga sanksi.

Artinya, kepatuhan kepada permintaan aparat tidak otomatis menghapus kewajiban bank untuk memperlakukan konsumen secara transparan dan bertanggung jawab.

Jangan jadikan “perintah aparat” sebagai kartu bebas kritik

Di sinilah Bank Mandiri seharusnya lebih berani.

Kalau memang aparat meminta penundaan transaksi, Bank Mandiri semestinya dapat menjelaskan secara proporsional bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari lembaga yang berwenang, dengan dasar hukum tertentu, serta memiliki batas waktu tertentu.

Bukan sekadar:

ada permintaan aparat, kami laksanakan.

Sebab kalimat itu justru menciptakan kesan bahwa bank hanya menjadi tangan panjang kekuasaan.

Padahal bank seharusnya menjadi institusi yang bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengetuk pintunya.

Terlebih lagi, PPATK telah menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran rekening Botok.

Publik akhirnya menghadapi teka-teki sederhana:

Siapa sebenarnya yang meminta?

Polda Metro Jaya kemudian mengakui bahwa penyidiknya memang menyurati Bank Mandiri, tetapi menyebut permintaannya adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Baik.

Kalau begitu, sekarang pertanyaan berikutnya harus dijawab:

Apa dugaan tindak pidananya?

Apa urgensi penundaan transaksi tersebut?

Apa hubungan dana Rp80,9 juta itu dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki?

Mengapa mekanisme tersebut digunakan tepat ketika aktivis tersebut sedang mempersiapkan aksi politik dan menyuarakan tuntutan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.

Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab dalam negara hukum.

Ada batas antara penegakan hukum dan pembungkaman

Penegakan hukum tentu boleh dilakukan.

Jika ada dugaan tindak pidana, aparat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Rekening pun dalam kondisi tertentu dapat dikenai penundaan transaksi atau pemblokiran berdasarkan mekanisme hukum.

UU Nomor 8 Tahun 2010 memang memberikan mekanisme penundaan transaksi, dan Pasal 26 menyebut jangka waktunya paling lama lima hari kerja.

Jadi persoalannya bukan:

“Apakah aparat boleh menyentuh rekening dalam proses hukum?”

Jawabannya: dalam kondisi tertentu, hukum memang memungkinkan.

Persoalan yang jauh lebih serius adalah:

Apakah instrumen tersebut digunakan secara proporsional, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan penegakan hukum—atau justru menjadi alat tekanan terhadap seseorang yang sedang melakukan aktivitas politik dan menyampaikan kritik?

Di sinilah negara harus berhati-hati.

Sebab dalam demokrasi, kritik bukan kejahatan.

Demonstrasi bukan kejahatan.

Menggalang dukungan masyarakat bukan otomatis kejahatan.

Dan menjadi oposisi terhadap kebijakan pemerintah bukan alasan untuk memperlakukan seseorang seolah-olah musuh negara.

Kalau memang ada tindak pidana, proseslah dengan hukum.

Panggil.

Periksa.

Kumpulkan bukti.

Tetapkan status hukum jika bukti memang cukup.

Ajukan ke pengadilan.

Bukan mencari jalan memutar dengan membuat akses ekonomi seseorang lumpuh terlebih dahulu.

Negara hukum seharusnya menghadapkan seseorang dengan bukti, bukan membuatnya berhadapan dengan tombol “rekening tidak dapat digunakan”.

Jangan sampai rekening menjadi senjata baru kekuasaan

Inilah bagian yang paling mengkhawatirkan.

Dahulu, pembungkaman terhadap suara kritis identik dengan intimidasi, penangkapan, kriminalisasi atau pembubaran demonstrasi.

Kini dunia telah berubah.

Seseorang tidak perlu ditangkap untuk dibuat tidak berdaya.

Akses rekening dapat dihentikan.

Akun media sosial dapat terganggu.

Saluran komunikasi dapat terputus.

Akses terhadap sumber daya gerakan dapat dipersempit.

Dan seseorang bisa dibuat sibuk mempertahankan dirinya sendiri sehingga tidak lagi memiliki energi untuk memperjuangkan kepentingan publik.

Karena itu, ketika rekening seorang aktivis yang sedang mempersiapkan aksi tiba-tiba terkena penundaan transaksi, publik wajar bertanya apakah mekanisme hukum tersebut telah digunakan secara proporsional.

Terlebih, Supriyono juga mengaku akun TikTok dan WhatsApp miliknya ikut mengalami pemblokiran. Klaim tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media, meskipun masing-masing tindakan memiliki mekanisme dan pihak yang berbeda sehingga tidak boleh otomatis dianggap sebagai satu operasi terkoordinasi.

Justru karena itu, penyelidikan dan penjelasan terbuka menjadi penting.

Jangan biarkan publik dipaksa menyusun sendiri potongan-potongan informasi.

Blunder berikutnya: rakyat justru bersatu melawan Mandiri

Jika tujuan tindakan tersebut adalah meredam sebuah gerakan, hasilnya justru berpotensi berlawanan.

Kasus rekening Botok memicu kemarahan di media sosial. Ajakan menarik dana dan memboikot Bank Mandiri bermunculan. Kolom komentar akun resmi Bank Mandiri bahkan dilaporkan dibanjiri puluhan ribu komentar.

Dan di sinilah Bank Mandiri mungkin telah membuat kesalahan strategis yang jauh lebih mahal daripada sekadar satu rekening.

Bank tidak sedang berhadapan dengan satu nasabah. Bank sedang berhadapan dengan persepsi jutaan nasabah.

Masyarakat mulai bertanya:

Kalau rekening aktivis bisa ditunda atas permintaan aparat, apakah rekening saya juga bisa diperlakukan demikian?

Pertanyaan tersebut mungkin tidak selalu memiliki dasar faktual yang sama untuk setiap nasabah. Tetapi dalam dunia perbankan, persepsi risiko sering kali sama berbahayanya dengan risiko itu sendiri.

Kepercayaan tidak runtuh karena satu transaksi.

Kepercayaan runtuh ketika nasabah mulai takut bahwa uangnya tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya.

Pasar pun memberi sinyal

Dampak paling mudah dilihat adalah pasar saham.

Pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, saham Bank Mandiri dengan kode BMRI melemah 30 poin atau sekitar 0,71 persen ke Rp4.190 pada penutupan sesi I.

Namun harus jujur: tidak ada dasar untuk menyimpulkan seluruh penurunan BMRI semata-mata akibat seruan boikot. Harga saham bergerak karena berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, sentimen sektor perbankan, kondisi makroekonomi, dan aksi investor.

Tetapi polemik ini jelas menjadi bagian dari sentimen yang sedang diperhatikan publik dan pasar. Sejumlah pemberitaan juga secara eksplisit mengaitkan pelemahan BMRI dengan polemik rekening Botok dan seruan boikot.

Ini seharusnya menjadi alarm.

Bukan karena saham turun 0,71 persen.

Tetapi karena sebuah perkara yang secara nominal berkaitan dengan sekitar Rp80,9 juta ternyata mampu berubah menjadi krisis reputasi.

Dan reputasi bank jauh lebih mahal daripada Rp80,9 juta.

Masalahnya bukan Botok. Masalahnya adalah prinsip

Hari ini mungkin Botok.

Besok bisa orang lain.

Bisa mahasiswa.

Bisa buruh.

Bisa petani.

Bisa jurnalis.

Bisa kelompok masyarakat yang mengkritik pemerintah.

Karena itu, masyarakat tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai konflik antara Bank Mandiri dan seorang aktivis.

Yang dipertaruhkan adalah sebuah prinsip:

Apakah rekening bank akan tetap menjadi instrumen layanan keuangan atau berubah menjadi instrumen tekanan sosial-politik?

Kalau memang ada dugaan tindak pidana, buktikan.

Kalau memang ada pelanggaran hukum dalam pengumpulan dana, jelaskan.

Kalau memang ada dasar penundaan transaksi, buka dasar hukumnya.

Kalau memang hanya lima hari kerja, jelaskan sejak awal.

Dan kalau ternyata tindakan tersebut keliru, jangan hanya meminta maaf.

Pulihkan hak nasabah dan jelaskan kepada publik siapa yang bertanggung jawab.

Bank Mandiri sendiri telah menyatakan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Tetapi permintaan maaf tidak cukup untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar.

Aparat juga harus bercermin

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar.

Karena kewenangan itu besar, maka kehati-hatian harus lebih besar.

Jangan sampai hukum digunakan dengan cara yang membuat masyarakat merasa bahwa kritik terhadap penguasa dapat dibalas melalui pintu belakang sistem keuangan.

Jika seseorang melakukan tindak pidana, hukum pidanalah yang digunakan.

Jika seseorang menyampaikan pendapat, demokrasi harus menjawabnya dengan ruang debat.

Jika demonstrasinya melanggar hukum, proseslah pelanggarannya.

Jangan mencampuradukkan kritik politik dengan kriminalitas hanya karena kritik tersebut membuat penguasa tidak nyaman.

Sebab sekali masyarakat percaya bahwa rekening dapat dijadikan alat untuk membungkam suara kritis, maka yang rusak bukan hanya reputasi sebuah bank.

Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dan kepercayaan itu jauh lebih sulit dipulihkan.

Negara tidak boleh takut kepada kritik

Peristiwa Mas Botok seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali batas antara kewenangan aparat, kewajiban bank, perlindungan konsumen, dan kebebasan warga negara.

POJK 22/2023 menempatkan pelindungan konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola sektor jasa keuangan.

Sementara UU Perlindungan Konsumen juga memberikan kerangka hukum bagi perlindungan kepentingan konsumen.

Tetapi aturan tidak boleh berhenti sebagai dokumen.

Ia harus terasa dalam kehidupan rakyat.

Rakyat harus tahu bahwa ketika mereka menyimpan uang di bank, uang itu tidak dapat disentuh semaunya.

Rakyat harus tahu bahwa ketika rekeningnya ditunda, ada dasar hukum yang jelas.

Rakyat harus tahu siapa yang meminta.

Rakyat harus tahu berapa lama.

Dan rakyat harus memiliki mekanisme untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

Sebab rekening bank adalah urusan ekonomi, tetapi ketika rekening digunakan untuk menekan orang yang sedang bersuara, persoalannya berubah menjadi persoalan demokrasi.

Bank Mandiri boleh mengatakan mereka hanya menjalankan prosedur.

Aparat boleh mengatakan mereka hanya menjalankan kewenangan.

Tetapi publik berhak bertanya:

Apakah prosedur itu benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru hukum sedang dipakai untuk membungkam suara yang tidak disukai?

Pertanyaan itu tidak boleh dibungkam.

Karena demokrasi memang seharusnya membuat penguasa tidak nyaman.

Dan kalau sebuah negara mulai menganggap suara rakyat sebagai ancaman, maka yang perlu diperiksa bukan hanya rekening rakyat.

Yang perlu diperiksa adalah kesehatan demokrasinya.