MURUNG RAYA,  Domain Rakyat. Com//

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola regulasi daerah untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih tertib, efektif, dan berkualitas. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Hadir dalam agenda itu Pj Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda penting, yakni penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah. Forum itu sekaligus menandai penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati Murung Raya mengenai Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut pemerintah daerah, pencabutan regulasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari harmonisasi peraturan. Langkah itu ditempuh agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” kata Sarwo saat membacakan penjelasan Bupati.

Di sisi lain, DPRD Murung Raya menyerahkan Raperda inisiatif mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran dan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Murung Raya.

Pemkab Murung Raya menyambut positif kedua Raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya berlangsung konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah menilai harmonisasi regulasi harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Sarwo. Pemerintah daerah berharap pembentukan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah