KUALA PEMBUANG,- DOMAINRAKYAT.com// Persoalan kewajiban plasma 20 persen antara masyarakat dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kembali memanas. Ratusan warga dari Desa Rungau Raya, Bangkal, Terawan, dan Selunuk mendatangi Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026).

Kedatangan warga tersebut menindaklanjuti surat undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026. Dalam pertemuan itu, masyarakat kembali menyampaikan tuntutan agar kewajiban plasma 20 persen direalisasikan.

Perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya, Yoga Prasetyo, menegaskan warga tetap pada tuntutan awal. Mereka menolak skema Kemitraan Kebun Usaha Pengolahan (KKUP) yang ditawarkan perusahaan.

“Kami terus terang menolak keras KKUP. Kami belum melihat ada bukti KKUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat,” tegas Yoga saat diwawancarai wartawan, Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada PT BAP.

Menurut Bahrun, Pemkab Seruyan meminta perusahaan mempertimbangkan alternatif penyelesaian atas aspirasi masyarakat, termasuk kemungkinan pemenuhan kewajiban dalam bentuk plasma.

“Secara administrasi, ketentuannya seperti apa, itu yang akan kita lihat. Tetapi melihat gejolak aspirasi di masyarakat, Bupati mengharapkan perusahaan memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” ujarnya.

Pemkab Seruyan juga telah bersurat kepada instansi terkait untuk mempertanyakan dokumen dan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan yang berkaitan dengan perkebunan tersebut.

Bahrun mengatakan, pemerintah daerah akan mengumpulkan seluruh dokumen perizinan sebagai bahan kajian sebelum melakukan audiensi dengan pemerintah pusat.

Audiensi tersebut rencananya melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang kewajibannya plasma, kita pastikan harus plasma. Tetapi kalau hasil audiensi menyatakan kewajibannya KUP, bagaimana caranya itu yang akan kita komunikasikan,” katanya.

Ia menegaskan Pemkab Seruyan tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak karena pemerintah daerah bukan pembuat regulasi. Karena itu, pemerintah daerah akan meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat.

“Bahkan kalau bisa kita menghadap menteri atau sekjen. Paling tidak kita mendapat kepastian hukum,” ujar Bahrun.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berupaya mencari penyelesaian yang bijaksana dan sesuai ketentuan. Ia juga berharap masih terdapat peluang agar tuntutan plasma 20 persen dapat direalisasikan apabila memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita berharap ini tidak menjadi preseden buruk. Kalau memang plasma, ya harus plasma yang diberikan. Tetapi ini perlu waktu dan kajian hukum yang lebih detail,” katanya.

Bahrun menambahkan, Bupati Seruyan berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat sepanjang langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa perusahaan tetap menawarkan skema KUP dan tidak menyetujui tuntutan pemberian plasma 20 persen.

Dengan demikian, posisi perusahaan masih berbeda dengan tuntutan masyarakat dari empat desa yang meminta realisasi plasma 20 persen.

Di tengah belum adanya titik temu, Ketua Pengawas Koperasi Sapriyadi menyatakan masyarakat akan kembali menggelar aksi pada Sabtu (5/9/2026).

Menurut Sapriyadi, aksi tersebut akan dilakukan melalui aliansi masyarakat dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Kabupaten Seruyan, massa berasal dari delapan desa, sedangkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur berasal dari dua desa. Total massa yang direncanakan mengikuti aksi mencapai sekitar 3.400 orang.

“Titik kumpulnya di desa masing-masing,” kata Sapriyadi.

Ia juga menyampaikan bahwa massa berencana menutup seluruh portal atau akses perusahaan PT BAP sebagai bentuk tekanan agar tuntutan masyarakat mendapat tanggapan.

“Ini opsi kami terakhir dan tidak ada lagi tawar-menawar,” tegasnya.

Sapriyadi mengatakan aktivitas masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa. Namun, akses dan aktivitas perusahaan PT BAP menjadi sasaran penutupan dalam aksi tersebut.

Ia menambahkan, apabila aksi tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun keputusan, masyarakat akan terus menunggu hingga ada kepastian.

Sapriyadi juga mengeklaim bahwa akses jalan perusahaan sebelumnya telah ditutup oleh pihak perusahaan. Menurut dia, masyarakat sebelumnya tidak pernah melakukan pemortalan jalan.

“Karena itu sekarang kami dari pihak warga akan memperkuat penutupan jalan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Selain akses jalan, massa juga berencana menghentikan sementara aktivitas pengangkutan CPO dan kegiatan panen buah perusahaan.

Persoalan kewajiban plasma 20 persen ini kini masih menunggu kepastian hukum dan hasil komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, serta kementerian terkait. (gan/jp)+(Rs)Kabiro Seruyan.