BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Persoalan antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang kembali menjadi perhatian serius. Dalam rapat koordinasi penanganan kepadatan kendaraan di Banyuwangi, Minggu (6/9/2026), Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hakim, S.I.K., M.H., menyampaikan teguran keras terkait penanganan antrean yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Sorotan utama mengarah pada pertanyaan mendasar: mengapa persoalan antrean masih terus terjadi hingga Polda Jawa Timur harus menurunkan personel bantuan kendali operasi (BKO) ke Banyuwangi? Kepolisian bahkan memperkuat pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama 24 jam, sementara persoalan kapasitas serta teknis pelayanan penyeberangan berada pada kewenangan instansi terkait lainnya.
Dirlantas menegaskan, penanganan antrean tidak boleh dibebankan kepada kepolisian semata. Polisi memiliki kewajiban mengatur dan mengurai arus kendaraan di jalan, tetapi kemampuan mengosongkan antrean juga sangat bergantung pada seberapa cepat kendaraan dapat diproses dan diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perhubungan, ASDP, serta Kementerian Perhubungan. Turut hadir Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirlantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim AKBP Argo Budi Sarwono, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P.
Nada tegas juga disampaikan terhadap unsur perhubungan. Dirlantas meminta pejabat dan petugas terkait tidak sekadar memantau kondisi dari balik meja atau ruang rapat, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan secara nyata dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi kepolisian, Polresta Banyuwangi sebagai kepolisian kewilayahan terus melakukan pengaturan arus di jalur menuju Ketapang. Polda Jatim memperkuatnya dengan mengerahkan personel Ditlantas serta bantuan dari sejumlah polres. Sekitar 60 personel didukung 30 sepeda motor diterjunkan dan dibagi dalam empat shift untuk bekerja selama 24 jam.
Personel tersebut tidak hanya melakukan pengaturan dan patroli, tetapi juga memberikan bantuan kepada pengguna jalan yang menghadapi kondisi mendesak, termasuk kendaraan ambulans maupun kendaraan yang membawa orang sakit. Artinya, kepolisian dituntut untuk tetap hadir di tengah kepadatan sekaligus memastikan jalur darat tidak semakin terkunci.
Sementara dari sisi penyeberangan, Kementerian Perhubungan dan ASDP didorong mengoptimalkan kapasitas angkut melalui penambahan kapal serta penerapan pola TBB sebagaimana disampaikan dalam rapat. Langkah tersebut menjadi bagian penting karena sebaik apa pun rekayasa lalu lintas dilakukan, antrean tidak akan benar-benar terurai apabila kemampuan penyeberangan tidak mampu mengimbangi volume kendaraan yang masuk.
Gambaran fluktuasi antrean menunjukkan betapa cepat situasi dapat berubah. Rahmat menjelaskan, antrean yang pada malam sebelumnya mencapai sekitar 8–9 kilometer sempat menyusut menjadi sekitar 1,7 kilometer pada pukul 04.30 WIB, namun kembali memanjang hingga lebih dari 5 kilometer pada siang hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Ketapang bukan sekadar bagaimana kendaraan diarahkan di jalan, tetapi bagaimana seluruh mata rantai penanganan bekerja secara bersamaan. Polisi tidak boleh bekerja sendiri, ASDP tidak boleh berjalan sendiri, perhubungan tidak boleh hanya memantau, dan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Penguatan personel kepolisian akan dipertahankan setidaknya sampai panjang antrean berada di bawah dua kilometer. Namun, Dirlantas menegaskan bahwa target tersebut hanya realistis apabila penguraian arus di jalan berjalan beriringan dengan percepatan pelayanan penyeberangan.
Kepada pengguna jalan, kepolisian meminta agar tidak memperburuk situasi dengan mengambil jalur berlawanan atau “Ngeblong”. Tindakan tersebut dinilai dapat menutup ruang kendaraan dari arah lain dan menyebabkan arus justru terkunci. Pengendara yang memiliki kebutuhan mendesak diminta segera berkoordinasi dengan petugas yang berada di sepanjang jalur.
“Yang kita utamakan adalah tidak ada kendaraan yang ngeblong. Kalau sampai ngeblong, nanti mengunci arus. Kalau memang ada kebutuhan mendesak, segera hubungi petugas kami yang ada di sepanjang jalan. Kami hadir 24 jam untuk masyarakat,” tegas Dirlantas Polda Jatim.
Kini bola penanganan tidak hanya berada di tangan kepolisian. Antrean Ketapang adalah persoalan bersama yang membutuhkan kerja nyata bersama. Ketika polisi sudah mengerahkan puluhan personel selama 24 jam, maka instansi yang memiliki kewenangan terhadap kapasitas dan operasional penyeberangan juga dituntut menunjukkan langkah konkret. Jangan sampai rapat terus berjalan, sementara antrean kendaraan kembali memanjang di lapangan.




Tinggalkan Balasan