Puruk Cahu, Domain Rakyat.Com//
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan arah kebijakan dan prioritas penganggaran daerah pada Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan proses penyusunan perubahan APBD 2026.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menyepakati perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara sebagai landasan dalam menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Rapat juga menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan kondisi aktual yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketersediaan kebutuhan dasar turut disampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Bupati Murung Raya Heriyus. SE dalam pidato pengantarnya menyampaikan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam menghadapi kondisi kemarau dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengimbau masyarakat untuk sementara tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah munculnya titik api baru.
Dalam menghadapi kondisi kualitas udara akibat kabut asap, pemerintah daerah juga mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan mengimbau kegiatan belajar bagi anak sekolah dilakukan secara daring apabila kondisi udara tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
Masyarakat yang tetap harus melakukan aktivitas di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Selain persoalan karhutla dan kualitas udara, pemerintah daerah turut menghadapi persoalan ketersediaan air bersih akibat defisit air selama musim kemarau. PDAM mengambil bahan baku air dari Sungai Barito untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Murung Raya juga menyiapkan bantuan air bersih bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan pelayanan serta menyiagakan tangki air untuk distribusi ke wilayah yang membutuhkan. Melalui penandatanganan perubahan KUA-PPAS 2026 ini, pemerintah dan DPRD diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.




Tinggalkan Balasan