Denpasar – Video lama yang viral di media sosial kembali menampilkan Gubernur Bali Wayan Koster saat mengucapkan “diam kamu” dalam kegiatan penertiban bangunan di Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Koster menegaskan rekaman tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pada 21 Juli 2025, bukan peristiwa baru pada September 2026.

Koster menjelaskan, video yang kembali beredar itu memperlihatkan dirinya ketika memimpin penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan dan menempati tanah milik negara di kawasan Pantai Bingin.

“Ah, ini video potongan waktu saya sedang melakukan penertiban bangunan liar menempati tanah milik negara di Pantai Bingin,” kata Koster di Denpasar, Senin.

Menurut Koster, ucapan tersebut muncul ketika proses pembongkaran sejumlah vila, restoran, dan bar sedang berlangsung. Ia saat itu meminta bangunan yang dianggap melanggar aturan untuk dibongkar.

“Kan saya lagi semangat-semangat tertibkan itu, saya bilang tidak boleh, harus dibongkar, bar juga, restoran juga, kan harus dengan semangat tinggi, bongkar karena melanggar aturan,” ujarnya.

Koster mengatakan, perkataan “diam kamu” disampaikan setelah seorang warga menyela proses penertiban dengan mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap pekerja yang terdampak pembongkaran fasilitas pariwisata.

“Ketika sedang dalam proses penertiban, ada yang nyeletuk bilang, Pak, pemerintah apa memikirkan tenaga kerjanya, lalu saya bilang, diam kamu, orang kita lagi memikirkan bongkar kok mikir tenaga kerja, nanti ada waktunya mikir tenaga kerja,” tuturnya.

Ia menilai rekaman yang viral di media sosial tersebut telah dipotong sehingga percakapan yang terjadi sebelumnya tidak terlihat secara lengkap. Kondisi itu, menurutnya, membuat pernyataannya seolah-olah menunjukkan sikap emosional terhadap warga.

“Konteksnya dibuat jadi seakan-akan saya ini menghardik, tapi ya tidak apa-apa lah, biarkanlah orang menilai begitu, saya tetap bersabar,” katanya.

Video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 21 Juli 2025.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah daerah setempat menertibkan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan pesisir Pantai Bingin.

Sebanyak 48 bangunan disebut melanggar aturan dan berada di kawasan yang penggunaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan milik negara sekaligus menegakkan ketentuan terkait pemanfaatan kawasan pesisir.

Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan persoalan pekerja yang terdampak akibat penertiban. Namun, menurutnya, tindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan tetap harus dilaksanakan.